Seorang muncikari inisial R (20) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. R ditangkap karena terbukti menjajakan seorang perempuan berinisial E asal Makassar melalui aplikasi kencan MiChat.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tentang adanya aktivitas prostitusi online yang dilakukan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Selasa (4/7/2023).
Pelaku menjajakan seorang perempuan inisial E kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan online MiChat. Tarif sekali kencan dipatok mulai Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka R menawarkan perempuan E ini dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan melalui aplikasi kencan Michat," imbuhnya.
Dari aktivitas sebagai muncikari tersebut, R ikut mendapatkan imbalan jasa atau keuntungan. Ia mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu.
"Jadi tersangka itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap pelanggan yang dibawanya kepada perempuan inisial E tadi untuk memakai jasa prostitusinya," paparnya.
Adapun perempuan E, kata Deki, sejauh diketahui merupakan warga dari Makassar yang bekerja ke Kota Parepare untuk menjadi PSK. Namun Deki mengaku tak terlalu mengetahui detail soal E.
"Yang perempuan E dia dari Makassar itu, dipanggil sama tersangka ke Parepare. Kita nda terlalu (tahu)" jelasnya.
Tersangka diciduk polisi pada Sabtu (24/6) lalu di Kota Parepare. Barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo.
"Ini handphone dipakai tersangka untuk melakukan transaksi prostitusi online. Saat ada pesanan masuk dia antar ke perempuan E tadi," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun penjara.
(ata/asm)