Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Satwa Liar di Sorong, 3 Pelaku Ditangkap

Papua Barat Daya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Satwa Liar di Sorong, 3 Pelaku Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 03 Jul 2023 17:02 WIB
Konferensi pers yang dipimpin Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Budi Utomo, Kepala BKSDA Papua Barat Johny Santoso berserta pejabat utama jajaran Ditolairud PB dan BKSDA PB.
Foto: Konferensi pers yang dipimpin Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Budi Utomo, Kepala BKSDA Papua Barat Johny Santoso berserta pejabat utama jajaran Ditolairud PB dan BKSDA PB. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Polisi menggagalkan penyelundupan 10 satwa liar dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya. Tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Minggu terakhir Juni 2023, kami telah menggagalkan penyelundupan 10 ekor satwa dilindungi dan tangkap 3 tersangka," jelas Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Budi Utomo saat konferensi pers, Senin (3/7/2023).

Direktorat Polairud Polda Papua Barat bersama BKSDA Papua Barat menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial AW (17), WH (29) dan ST (27). Pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan tersangka AW ditangkap di atas kapal Sabuk Nusantara 75 yang berangkat dari Seram menuju ke Sorong, Sabtu (24/6). AW kedapatan membawa 2 ekor burung jenis perkici pelangi.

"Tersangka anak ini membawa 2 burung perkici pelangi dari Seram ke Sorong tujuannya untuk dijual," ungkapnya.

ADVERTISEMENT
Burung Kakatua jambul kuning.Burung Kakatua jambul kuning. Foto: Burung Kakatua jambul kuning. (Juhra Nasir/detikcom)

Dia melanjutkan AW melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Karena di bawah umur tetap kita periksa yang bersangkutan dan proses hukumnya sementara diversi karena masih anak-anak,"tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut Ditpolairud PB bersama BKSDA kembali menggagalkan 8 ekor satwa liar yang akan diperjualbelikan oleh tersangka WH dan ST. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sorong.

"Keduanya ditangkap di jalan Makam Pahlawan Remu Utara, Kota Sorong dan kami juga amankan 8 ekor satwa liar pada Sabtu (30/6)," ungkapnya.

Delapan satwa liar tersebut adalah 2 ekor burung nuri baya, 3 ekor burung nuri kepala hitam dan 2 ekor Kakatua putih jambul kuning, serta 1 ekor burung nuri sangir warna hitam.

"Hewan ini akan dijual melalui media online di salah satu group jual-beli di Facebook. Sayangnya, 1 ekor sudah ada yang terjual," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Papua Barat Johny Santoso menambahkan selama 6 bulan terakhir BKSDA Papua Barat berhasil menggagalkan penyeludupan 1.171 satwa endemik Papua dengan total nilai aset Rp 1.25 miliar.

Rinciannya, 481 satwa liar yang berhasil digagalkan berkat kerjasama dengan Ditpolairud Polda Papua Barat dan estimasi kerugian negara Rp 550 juta.

"BKSDA bekerjasama dengan Ditpolairud PB berhasil menggagalkan penyeludupan 481 satwa endemik Papua Barat sejak Januari hingga Juni 2023. Dengan estimasi kerugian negara Rp 550 juta, itu merupakan hitungan harga pasar bila terjual ke pulau Jawa. Belum termasuk kerusakan ekologis," ungkapnya.




(ata/sar)

Hide Ads