Pria pemandu selam berinisial AY (26) asal Teluk Wondama, Papua Barat ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Barang tersebut rencananya diperjualbelikan di Kota Sorong.
"Ada 1 tersangka inisial AY (26) yang kami amankan. Tersangka membawa 347.45 gram ganja yang dikemas dalam 22 plastik," jelas Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Budi Utomo kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
AY ditangkap di atas KM Cirimai saat tengah sandar di Pelabuhan Umum Sorong, Kota Sorong pada Senin (12/6). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya penumpang kapal dari Jayapura diduga membawa narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi dari penumpang bahwa ada salah satu penumpang di KM Cirimai yang diduga membawa ganja dari Jayapura dibawa ke Sorong," ungkapnya.
Budi melanjutkan petugas gabungan pun turun ke lokasi melakukan pemeriksaan. Saat itulah pelaku diamankan bersama barang bukti ganja.
"Yang bersangkutan kami amankan dengan barang bukti 347,45 gram berupa ganja yang dikemas dalam 22 plastik di dalam tas ransel tersangka," ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali membawa barang jenis narkoba tersebut. Rencananya ganja itu akan diperjualbelikan di daerah Sorong.
"Pelaku mengaku baru sekali menjual-belikan narkotika. Tapi, masih kami kembangkan apakah ada jaringannya atau tidak. Sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan," ungkapnya.
Budi menyebut AY diketahui merupakan warga Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Pelaku berprofesi sebagai pemandu selam di Kabupaten Raja Ampat.
"Yang bersangkutan ini merupakan guide selam di Kabupaten Raja Ampat," tambah Budi.
Akibat perbuatannya, AY dijerat UU Nomor 35 tahun 2009. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
(sar/asm)