Dua saksi ahli yang akan dihadirkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo belum bisa hadir di persidangan hari ini. Sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar pun ditunda.
Pantauan detikSulsel, sidang digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Selain Haris, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga duduk sebagai terdakwa.
Hakim awalnya menjelaskan agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Haris YL. Hakim lalu mempertanyakan kesiapan penasehat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana tim penasehat hukum, apakah saksi-saksi sudah siap?" tanya hakim.
Penasihat hukum lalu menjelaskan keadaannya terkait saksi ahli yang akan dihadirkan. Ia mengatakan hari ini rencananya akan menghadirkan 2 orang saksi ahli, namun batal hadir karena adanya kendala.
"Terima kasih, Yang Mulia, kebetulan hari ini rencananya menghadirkan 2 orang. Namun karena hari ini hari pertama masuk kantor, jadi belum siap untuk surat tugasnya," ujar kuasa hukum terdakwa.
Hakim lalu pertanyakan kesiapan terdakwa lainnya.
"Untuk kedua-duanya?" tanya hakim.
"Untuk kedua-duanya," jawab kuasa hukum.
Hakim kemudian kembali memastikan dengan bertanya kepada kuasa hukum. Sementara kuasa hukum mengatakan sidang hari ini belum siap.
"Berarti hari ini belum?" tanya hakim.
"Belum siap yang mulia," jelas kuasa hukum.
Selanjutnya hakim memutuskan untuk menunda sidang hari ini. Sidang akan kembali digelar pada Senin (10/7) mendatang.
"Seluruh tim penasihat hukum belum bisa hadirkan ahli karena ada kendala teknis. Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan, kita akan ditunda sampai hari Senin tanggal 10 Juli 2023," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Haris, Achmad R Hamzah mengatakan akan menghadirkan dua orang saksi hari ini, salah satunya dari Fakultas Hukum Unhas. Ia tidak menyebut satu saksi lainnya.
"Satu atau dua (saksi ahli). Ahli dari Fakultas Hukum Unhas," ujar Achmad kepada detikSulsel, Senin (3/7).
Achmad menyebut saksi ahli dari Hukum akan memberikan keterangan terkait perancangan Undang-undang.
"Ahli perancangan Undang-undang," tuturnya.
(asm/sar)