Sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar kembali digelar hari ini. Eks Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo akan menghadirkan 2 orang saksi ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan.
Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Senin (3/7/2023) pukul 10.00 Wita. Selain Haris, eks Direktur Keuangan Irawan Abadi juga duduk sebagai terdakwa.
Kuasa Hukum Haris, Achmad R Hamzah mengatakan akan menghadirkan dua orang saksi, yakni dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Namun dia tidak menyebut satu orang lainnya yang akan bersaksi untuk adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu atau dua (saksi ahli). Ahli dari Fakultas Hukum Unhas," ujar Achmad kepada detikSulsel, Senin (3/7).
Achmad menyebut saksi ahli dari Fakultas Hukum Unhas akan memberikan keterangan terkait perancangan Undang-undang.
"Ahli perancangan Undang-undang," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Unhas Juajir Sumardi di sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar yang merugikan negara Rp 20 miliar. Dalam keterangannya, Juajir menilai Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto tidak berhak menerima asuransi dwiguna jabatan dari PDAM Makassar.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, PN Makassar, Senin (26/6). Dalam sidang, Juajir menjelaskan bahwa Wali Kota Makassar sebagai KPM tidak berhak menerima asuransi. Pasalnya Wali Kota tidak termasuk dalam organ PDAM Makassar.
"Kalau kita merujuk pada PP 54 Tahun 2017 kepala daerah posisinya sebagai KPM. Sedangkan yang diatur dalam PP ini yang berhak mendapatkan itu hanya dewan pengawas, direksi dan karyawan. Sedangkan kepala daerah dalam kapasitas BKPM itu tidak berhak mendapatkan, dia bukan karyawan bukan dewan pengawas," kata Juajir.
(asm/ata)