"Pelaku penganiayaan merupakan junior dan korban merupakan seniornya di kampus Universitas Muslim Indonesia," ujar kasi Humas Polsek Panakkukang Aipda Ahmad Halim dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di Fakultas Hukum UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (5/6) lalu. Sementara pelaku ditangkap di kosnya yang terletak di Jalan Suka Bumi, Makassar, Minggu (2/7) sekitar pukul 22.15 Wita.
Halim menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban ingin melerai teman-temannya yang terlibat perkelahian. Korban kemudian dipukul oleh juniornya, Juswanto hingga matanya bengkak.
"Pada saat korban berada di kampus dan melerai temannya tiba-tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian mata, yang mengakibatkan mata korban bengkak dan memar serta luka gores di bagian bawah mata kiri," ungkap Halim.
Halim mengatakan korban tidak terima atas perlakuan dari juniornya itu. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Panakkukang.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib," kata Halim.
Lebih lanjut, Halim menjelaskan pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku setelah ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengaku sengaja memukul korban yang merupakan seniornya.
"Juswanto mengaku melakukan penganiayaan di Kampus UMI Fakultas Hukum dengan cara memukul mata kiri korban menggunakan kepalan tangan yang terdapat cincin di jari manis pelaku," tutur Halim.
Pelaku kini diamankan di Polsek Panakkukang untuk penyelidikan lebih lanjut. Juswanto diamankan dengan barang buktinya.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti 1 buah cincin warna hitam," pungkasnya.
(asm/asm)