Masriah telah selesai menjalani pidana penjara selama satu bulan di Lapas Kelas II A Sidorja buntut aksinya menyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik. Kini Masriah masih harus menghadapi gugatan perdata atas aksinya itu.
Dilansir dari detikJatim, menantu Wiwik, Nur Mas'ud mengatakan pihaknya akan menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata. Gugatan ini disebutnya sudah disepakati oleh pihak keluarga.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud saat ditemui di rumahnya, Sabtu (1/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pihak keluarga Wiwik sudah mendatangi kuasa hukum untuk melihat berkas-berkas yang telah disiapkan. Berkas itu ditandatangani sejak Senin (26/6) yang lalu.
Nur Mas'ud menyebut tuntutan itu untuk menggantikan kerusakan-kerusakan akibat penyiraman air kencing dan tinja. Selain itu, kata dia, untuk memberikan efek jera kepada Masriah.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.
Sementara, kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra W mengaku telah mengajukan permohonan gugatan perdata atas kasus penyiraman air kencing dan tinja yang telah dilakukan oleh Masriah selama 6 tahun sejak 2017.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," kata Dimas melalui telepon seluler.
Gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo secara online. Sebab sejumlah instansi sedang cuti bersama Hari Raya Idul Adha mulai 28 Juni hingga 30 Juni.
"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," kata Dimas.
Untuk diketahui bahwa Masriah telah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Jumat (30/6). Dia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.
Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1bulanpenjara.
(asm/ata)