Ketua DPRD Maybrat Polisikan Ketua DPD Golkar PBD gegara Di-PAW

Papua Barat Daya

Ketua DPRD Maybrat Polisikan Ketua DPD Golkar PBD gegara Di-PAW

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 01 Jul 2023 17:19 WIB
Kuasa hukum dari Ferdinando Solossa, Yosep Titirlolobi usai membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Sorong Kota.
Kuasa hukum dari Ferdinando Solossa, Yosep Titirlolobi usai membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Sorong Kota. Foto: Dok (Juhra Nasir/detikcom)
Maybrat -

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Ferdinando Solossa melaporkan Ketua DPD Golkar Lambertus Jitmau ke polisi atas tuduhan penipuan. Pelaporan tersebut terjadi usai Ferdinando mengetahui Lambertus mengajukan pergantian antar waktu (PAW) ke pengurus Partai Golkar pusat.

"Tadi saya mendampingi klien saya membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan," jelas Kuasa hukum dari Ferdinando Solossa, Yosep Titirlolobi kepada detikcom, Sabtu (1/7/2023).

Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor LP/B/577/VII/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat. Laporan itu dibuat pukul 16.00 WIT, sore tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yosep mengatakan Lambertus Jitmau awalnya meminta uang berjumlah Rp 150 juta kepada Ferdinando Solossa dengan iming-iming jabatan Fernando sebagai ketua DPRD Maybrat aman tanpa hambatan.

"Yang pastinya LJ (Lambert Jitmau) iming-iming dan menjanjikan jabatan, setelah klien saya memberikan uang Rp 150 juta dalam dua tahap, pertama Rp 50 juta lalu kedua Rp 100 juta. LJ tidak akan menggantikan ketua Fraksi, tidak menggantikan ketua DPR dan tidak akan menggantikan sekretaris fraksi," katanya.

ADVERTISEMENT

Belakangan, Lambert Jitmau dituding mengingkari janji dengan menyurati DPP Golkar untuk melakukan proses PAW Ferdinando Solossa dari jabatan Ketua DPRD Maybrat. Surat PAW tersebut terbit pada 24 Juni 2023, namun Ferdinando baru menerimanya pada Senin (26/6) lalu.

Yosep menilai perbuatan Ferdinando masuk dalam kategori penipuan lantaran surat yang diberikan belum terbukti keabsahannya. Pihaknya kini sementara menunggu proses pengembangan dari kepolisian.

"Ada bukti suratnya untuk PAW namun kami belum melihat keabsahan surat itu, yang pasti bahwa laporan ini adalah laporan yang masuk kategori pasal 378 penipuan nanti tinggal pengembangan di pihak kepolisian seperti apa," ungkapnya.

Yosep menyebut pihaknya juga akan menggugat Ketua DPD Golkar PBD tersebut ke mahkamah partai. Sebab, proses PAW Ferdinando tanpa kejelasan sesuai dengan aturan partai.

"Nanti mungkin hari Selasa besok kami akan memasukkan gugatan ke mahkamah partai. Sebab, Ketua DPD Partai Golkar menyurati ke DPP Partai Golkar dengan tanpa kejelasan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga Partai Golkar meminta agar klien saya dicopot atau di PAW," terangnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, Ipda Wahyu Wira mengaku telah menerima laporan atas nama pelapor Ferdinando Solossa. Selanjutnya akan dipelajari guna mencari unsur pidana.

"Baru kami terima laporan dari pihak pelapor, kemudian akan kami dalami terlebih dahulu untuk mencari peristiwa pidananya. Dan pemanggilan kedua belah pihak, kami akan cari waktu yang tepat. Kemungkinan minggu depan," tutupnya.




(afs/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads