Bocah di Sorong melewati malam mencekam menyaksikan secara langsung ayahnya, anggota Brimob Polda Papua Barat Brigadir Yones Fernando Siahaan dibunuh oleh istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh. Olan melihat momen nyawa ayahnya dihabisi pelaku yang juga ibu kandung bocah itu sendiri.
Detik-detik pembunuhan sadis tersebut terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong. Di dakwaan itu disebutkan bahwa sang bocah yang saat itu masih berusia 6 tahun tidak bisa tidur pada Selasa malam, 28 Agustus 2018 silam karena ayah dan ibunya sempat bertengkar hebat.
Pertengkaran saat itu berawal saat Brigadir Yones mengetahui sang istri telah berselingkuh. Sejak saat itulah bocah itu gelisah tak bisa tidur di kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memasuki Rabu dini hari, 29 Agustus 2018, bocah yang mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya untuk melihat kondisi ayah dan ibunya usai bertengkar justru dikejutkan dengan kehadiran paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh bersama 3 orang tidak diketahui identitasnya di area dapur rumahnya.
"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Usut punya usut, Andi Abdullah dan tiga pria tak dikenal itu sedang menunggu Brigadir Yones yang sedang berada di dalam kamar mandi. Korban pun langsung diserang begitu ia keluar dari kamar mandi.
"Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban," kata jaksa.
"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang, korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.
Bocah itu pun semakin tercengang karena dia menyaksikan kedatangan ibunya yang membawa kabel berwarna merah. Sang ibu bersama-sama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya sebagai skenario kematian ayahnya karena bunuh diri.
"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.
Petaka pun mengintai bocah itu sebab bocah itu ketahuan telah mengintip terjadinya pembunuhan. Tanpa basa basi Ardilla mendatangi anaknya lalu mengancam akan membunuhnya bila berani membuka mulut.
"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi anak menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.
Olan Sempat Pergoki Ardilla Bugil Bareng Paman
Jauh hari sebelum terjadinya pembunuhan itu, bocah itu memang sempat memergoki sang ibu kerap bareng pria lain. Bahkan, sang bocah sempat melihat ibunya dan Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.
"Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," ujar jaksa.
Anak korban juga disebut kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Ardilla Dituntut Bui Seumur Hidup
Kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah disidangkan di PN Sorong. Ardilla sudah menjalani sidang tuntutan.
"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.
"ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.
"Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023," tuturnya.