Istri Selingkuh Bunuh Suami Anggota Brimob Sorong Dituntut Bui Seumur Hidup

Papua Barat Daya

Istri Selingkuh Bunuh Suami Anggota Brimob Sorong Dituntut Bui Seumur Hidup

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 18:45 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh di Sorong, Papua Barat Daya, diseret ke meja hijau atas tuduhan membunuh suaminya sendiri yang berstatus anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan. Ardilla kini dituntut penjara seumur hidup atas aksi sadisnya.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (27/6/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Beauty D.

"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.

"ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.

"Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023," tuturnya.

Istri Ketahuan Selingkuh

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal saat Brigadir Yones ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Dalam dakwaan jaksa, korban awalnya mengetahui istrinya berselingkuh.

Hal itu juga terungkap berdasarkan kesaksian anak korban yang pernah menemukan ibunya dan pamannya bugil bareng di kamar mandi.

"Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).

Masih dalam dakwaan penuntut umum, anak korban juga kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.

"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," kata jaksa.

Terdakwa yang takut aibnya terbongkar disebut sering mengunci anaknya di kamar atau menitipkan anaknya ke tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah ataupun menjemput terdakwa.

"(Saksi anak) dikunci di dalam kamarnya atau titip ke keluarganya sampai laki-laki tersebut pulang atau sampai terdakwa pulang ke rumahnya begitu seterusnya," ungkap jaksa.

Korban Dibunuh Istri

Ardilla yang takut ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lainnya untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya. Korban tersebut dibunuh oleh istrinya pada saat baru saja keluar dari toilet dalam rumahnya.

Korban dibunuh oleh tiga pria tak dikenal bersama paman Ardilla dengan cara memukul hingga mencekik korban.

"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi dari balik gorden kamarnya," ungkap jaksa.

Ardilla disebut berperan sebagai orang yang merencanakan pembunuhan. Sementara pamannya dan tiga orang yang tidak dikenal menjadi eksekutor pembunuhan.

Setelah meninggal dunia, korban lalu digantung menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan oleh istrinya. Selanjutnya paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.

Sedangkan Ardilla menelepon keluarganya dan menyampaikan seolah-oleh korban bunuh diri.

Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.

"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.




(hmw/asm)

Hide Ads