Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas di tangan istri sendiri, Ardilla Rahayu Pongoh. Pembunuhan sadis ini disebut jaksa berawal dari Ardilla yang ketahuan selingkuh oleh korban.
Dirangkum detikcom, Rabu (28/6/2023), berikut fakta-fakta kasus pembunuhan anggota Brimob di Sorong:
1. Mayat Korban Ditemukan 2018
Brigadir Yones awalnya ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Saat itu, Yones diduga tewas gantung diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan muncul sejumlah kecurigaan, termasuk dugaan korban tewas karena adanya penganiayaan. Kasus ini pun awalnya ditangani oleh penyidik Polresta Sorong.
Mengingat keseriusan kasus ini, Polda Papua Barat mengambil alih penanganan kasus tersebut. Hingga akhirnya terungkap korban bukan tewas bunuh diri.
2. Korban Ternyata Dibunuh Istri yang Selingkuh
Belakangan diketahui korban dibunuh oleh istrinya sendiri. Muncul juga dugaan pembunuhan ini didasari motif karena korban ketahuan selingkuh.
Dalam menjalankan pembunuhannya, istri korban Ardilla dibantu oleh pamannya, Andi Abdullah Pongoh serta tiga pria tak dikenal.
Selanjutnya, Ardilla dan Andi Abdullah sama-sama ditetapkan tersangka dan kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Simak di selengkapnya: Kronologi Pembunuhan Brigadir Yones ...
3. Kronologi Pembunuhan
Dalam dakwaan jaksa, Brigadir Yones Brigadir Yones awalnya mengetahui sang istri telah berselingkuh. Hal tersebut diketahui korban berdasarkan status medsos istrinya.
"Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).
Korban dan Ardilla juga sempat terlibat pertengkaran hebat pada Selasa 28 Agustus 2018 karena Ardilla ketahuan selingkuh. Pertengkaran tersebut disaksikan anak korban sehingga gelisah dan tidak bisa tidur hingga Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari.
"(Anak korban-saksi anak) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," ujar jaksa.
Karena tak bisa tidur itulah anak korban secara tak sengaja melihat korban Yones yang baru saja keluar dari kamar mandi tiba-tiba dikeroyok oleh terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku tidak diketahui identitasnya.
Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.
"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang, korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh kelantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.
Selanjutnya Ardilla membawa gulungan kabel listrik berwarna merah. Terdakwa Ardilla dan terdakwa Andi Abdullah serta 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.
4. Ardilla dan Paman Pernah Kepergok Bugil Bareng Paman
Anak korban disebut sudah lebih awal memergoki sang ibu selingkuh. Sang anak yang saat itu masih berusia 6 tahun disebut sempat melihat ibunya dan terdakwa Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.
"Anak saksi (saksi anak) ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," ujar jaksa.
Anak korban juga disebut kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," kata jaksa.
Simak selengkapnya: Ardilla Dituntut Bui Seumur Hidup...
5. Ardilla Dituntut Bui Seumur Hidup
Kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah disidangkan di PN Sorong. Ardilla sudah menjalani sidang tuntutan.
"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.
"ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.
"Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023," tuturnya.