5 Muncikari Jual PSK di Kendari Ditangkap, Tarif Rp 800 Ribu Sekali Kencan

Sulawesi Tenggara

5 Muncikari Jual PSK di Kendari Ditangkap, Tarif Rp 800 Ribu Sekali Kencan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 16:01 WIB
Satgas TPPO Polda Sultra menangkap 5 muncikari prostitusi online di Kendari.
Foto: Satgas TPPO Polda Sultra menangkap 5 muncikari prostitusi online di Kendari. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Jakarta -

Lima muncikari di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku terlibat prostitusi online dengan menjual wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 800 ribu sekali kencan.

"Kelima pelaku diamankan di dua penginapan berbeda. Mereka menawarkan PSK dengan tarif Rp 400-Rp 800 ribu sekali kencan," kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi saat konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Syahrir mengatakan ada 5 orang yang menjadi korban atas perbuatan pelaku. Salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya anak bawah umur 1 orang dan dewasa 5 orang," tambahnya.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MF (18), AR (19), MU (37), SU (21) dan MA (22). Mereka diamankan di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Syahrir melanjutkan polisi awalnya menangkap 4 muncikari di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku diamankan bersama PSK.

"Kami menemukan keempat pelaku dan tiga PSK inisial AA (19), EK (23), SN (23) dan satu anak bawah umur inisial AS (14)," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku inisial MA dan dua PSK inisial TD (20) dan RI (19). Mereka diamankan di sebuah hotel Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Rabu (21/6) sekitar pukul 23.30 Wita.

Menurut Syahrir para pelaku menjalankan aksinya dengan menjual para PSK secara online. Pelaku menawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Jadi para pelaku ini memperdagangkan para korbannya kepada pengguna prostitusi ini melalui aplikasi MiChat," beber Syahrir.

Syahrir mengungkapkan para pelaku mematok tarif dengan nominal Rp 400 hingga Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

"Setiap sekali transaksi para pelaku memperoleh keuntungan Rp 100 ribu untuk sekali kencan," jelasnya.

Kelima pelaku sudah diamankan di Mapolda Sultra. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana.




(sar/asm)

Hide Ads