Pria berinisial KHS (38) di Manokwari, Papua Barat ditangkap polisi atas dugaan penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.255 liter atau 1,2 ton. Solar tersebut dibeli pelaku dari dua SPBU berbeda menggunakan mobil.
"Kami menangkap 1 tersangka inisial KHS, penimbun BBM jenis Bio Solar (solar subsidi)," jelas Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun kepada detikcom, Senin (26/6/2023).
Nirwan mengatakan kasus ini terungkap saat tersangka hendak menjual solar tersebut di daerah SP 5, Kabupaten Manokwari pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu pelaku ditemani rekannya berinisial LTN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan akan menjual solar tersebut di daerah SP 5," ujarnya.
Pihaknya mengaku pelaku baru pertama kali menimbun dan menjual solar. Tersangka setiap hari mengantre solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina dengan sekali isi bisa mendapat 60 liter.
"Sekali isi dapat 60 liter per hari, di dua SPBU yakni di jalan baru dan di daerah Sowi. Kemudian, mengetap ke jeriken 35 liter yang sudah tersedia di rumahnya," ungkap Nirwan.
"Kegiatan itu dilakukan setiap hari sehingga terkumpul banyak lalu tersangka pergi menjual ke SP 5 dengan membawa 35 jeriken yang masing-masing berisikan 35 liter solar, total keseluruhannya 1.225 liter," tambahnya.
Nirwan mengatakan, pelaku menjual solar tersebut dengan harga tinggi. Harganya normal dari Rp 6.800 ribu per liter djual menjadi menjadi Rp 11.500 ribu per liter.
"Solar ini harusnya langsung ke tangan masyarakat, tapi yang bersangkutan membeli dan menjual kembali dengan harga yang miring. Harga normal jelas Rp 6.800 per liter, tapi dijual dengan harga Rp 11.500 per liter. Lumayan besar hampir satu kali lipat dari harga normal," terangnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendalami keterangan pelaku.
"Kami masih mendalami saksi-saksi lain karena pengakuan tersangka nilainya nol bagi kami. Kami sudah periksa 4 saksi, dua di antaranya rekan tersangka dan 2 personel Polresta Manokwari yang menangkap tersangka," imbuh Nirwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan dari Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
(afs/sar)