Polisi kembali menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Satu di antara tiga pelaku yang ditangkap merupakan seorang juru parkir (jukir).
"Sudah ditangkap 3 orang (pelaku pengeroyokan)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Minggu (25/6/2023).
Ridwan mengatakan pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Wilayah Kabupaten Gowa, Sabtu (24/6). Tiga orang pelaku tersebut masing-masing pria berinisial RA, AH, dan IS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua mahasiswa, ada satu masyarakat sipil (bekerja jadi) tukang parkir," ungkap Ridwan.
Ridwan menjelaskan ketiga pelaku terlibat dalam penganiayaan terhadap 2 mahasiswa Unismuh. Pengeroyokan ini dipicu lantaran pelaku tidak terima spanduk 'undangan perang' yang dipasangnya dilepas.
"(3 pelaku ini) sama-sama ikut ngeroyok, (pelaku) tidak terima spanduknya dilepas," kata Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Ketiganya dikenakan pasal 170 ayat 1 dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 1 paling lama lima tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi lebih dulu mengamankan 1 pelaku pengeroyokan berinisial Muhammad Riski Anugerah (20). Pelaku pun disanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Etik dan Advokasi (DKEA) Unismuh Makassar.
"Berdasarkan rekomendasi dewan kehormatan etik dan advokasi (DKEA) Unismuh Makassar, maka, satu, Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar memutuskan untuk memberhentikan Muhammad Riski Anugerah sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar," kata Rektor Unismuh Makassar Prof Ambo Asse kepada wartawan, Senin (12/6).
Ambo Asse menjelaskan, keputusan yang sama juga akan diberikan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh. Hanya saja sanksi belum diberikan lantaran para pelaku masih dalam pengejaran polisi dan proses investigasi DKEA.
"Keputusan yang sama akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh Makassar, namun proses investigasinya masih dilakukan oleh Dewan Kehormatan Etik dan Advokasi," jelasnya.
(sar/asm)