Polisi menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Fakfak, Papua Barat usai menjual jasa prostitusi remaja wanita berusia 17 tahun asal Manado. Ketiga pelaku beraksi dengan mengajak korban bekerja di kafe.
"Kami menangkap 3 orang tersangka kasus TPPO. Satu tersangka lagi masih DPO, totalnya 4 tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Rumra kepada detikcom, Sabtu (23/6/2023).
Tiga pelaku masing-masing berinisial LA (45), HA (42), DD (29) dan berinisial EA yang kini dalam pengejaran polisi. Arif mengatakan kasus ini terungkap usai korban melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, korban anak ini melapor ke kami pada 8 Juni 2023, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan peyidikan kemudian menetapkan tersangka," ujarnya.
Arif mengatakan awalnya korban melihat lowongan kerja yang diposting oleh EA di laman media sosial Facebook. Kemudian korban menawarkan diri bekerja di kafe.
Sementara kafe tersebut merupakan milik LA dan HA. EA menawarkan korban dan setuju mendatangkan korban dari Kota Manado.
"Jadi korban ini berdomisili di Manado, lalu dibawa ke Kabupaten Fakfak oleh tersangka DD yang saat itu berada di Manado. Kemudian DD menyuruh korban naik kapal menuju Kabupaten Fakfak, biayanya ditanggung LA dan HA," ungkapnya
Arif melanjutkan korban dibawa ke Cafe Satria di Jalan Kadamber, Kabupaten Fakfak pada Kamis (15/2) lalu. Selama 5 bulan korban dieksploitasi secara seksual.
"Selama 5 bulan korban bekerja melayani tamu minum dan hubungan badan suami istri. Merasa tidak sanggup melayani laki-laki hidung belang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arif mengungkap korban diiming-imingi gaji yang besar dan akan dipekerjakan di kafe. Kemudian identitas korban pun dipalsukan.
"Korban tergiur gaji besar dan dijanjikan bekerja di restauran," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan (2), UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tutupnya.
(ata/hmw)