Pria berinisial KK (51) di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi setelah membawa kabur dan memperkosa bocah berusia 13 tahun. KK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
"Iya, kami telah menangkap tersangka yang membawa kabur dan memperkosa anak usia 13 tahun," ujar Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Kamis (25/5/2023).
Tersangka ditangkap di Kompleks Pasar Bersama, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Sorong pada Kamis (23/3). Sementara pelaku membawa kabur korban pada akhir tahun 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat itu main ke kos tersangka. Lalu tersangka ajak ke Fakfak. Tersangka itu adalah rekan kerja (dagang) ayah korban," kata Nelfince.
Nelfince menjelaskan keduanya berangkat ke Kabupaten Fakfak tanpa memberitahu orang tua korban. Selama dua tahun di Fakfak, KK kerap menyetubuhi korban hingga hamil.
"Keduanya tinggal mengontrak 1 kamar, korban dengan terpaksa menuruti nafsu pelaku lantaran dipaksa terus menerus. Korban juga takut karena berada di daerah orang yang tidak dia kenali," terangnya.
Tersangka bekerja sebagai sopir truk di Fakfak sedangkan korban disuruh menjual bensin di pinggir jalan. Pada Desember 2022 korban dan pelaku kembali ke Sorong dan menetap di belakang Pasar Bersama.
"Saat kembali ke Sorong korban hamil 8 bulan. Korban tidak berani ketemu orang tuanya karena merasa malu," ujarnya.
Nelfince menambahkan dalam pelarian korban yang saat itu sudah berusia 14 tahun melahirkan anak kembar secara normal dibantu dukun beranak. Namun satu anaknya meninggal.
"Sayangnya, salah satu anaknya meninggal dunia dan dikubur oleh pelaku di kuburan Km 10. Sementara korban alami pendarahan dan sakit-sakitan," ungkapnya.
Keluarga korban yang mengetahui kondisi anaknya tersebut langsung melapor ke polisi. Pihak keluarga juga menjemput korban di kos tersangka.
"Saat itu korban menghubungi keluarganya. Kemudian keluarga menjemput korban di rumah kos tersangka," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU 17 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP ancaman maksimal 20 Tahun dan minimal 5 Tahun dan denda 5 miliar.
(hsr/hsr)