Alasan Hakim Denda Pemkot Palopo Rp 53 Juta gegara Pohon Timpa Mobil Warga

Alasan Hakim Denda Pemkot Palopo Rp 53 Juta gegara Pohon Timpa Mobil Warga

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 22 Jun 2023 18:27 WIB
Pohon tumbang menimpa mobil warga bernama Muhammad Akbar di Kota Palopo. Dokumen Istimewa
Foto: Pohon tumbang menimpa mobil warga bernama Muhammad Akbar di Kota Palopo. Dokumen Istimewa
Palopo -

Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 53 juta kepada salah seorang warga bernama Muhammad Akbar setelah mobilnya tertimpa pohon tumbang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menilai Pemkot lalai dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp. 53.825.000," demikian amar putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Palopo, Kamis (22/6/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menilai Pemkot Palopo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tak melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya. Kelalaian itulah yang menyebabkan mobil penggugat Muhammad Akbar rusak ditimpa pohon tumbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pemeliharaan atas pohon yang berada dalam tanggung jawabnya yang berakibat pada tumbangnya pohon dan menimpa mobil Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum," lanjut hakim.

Tak hanya itu, Pemkot Palopo juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara tersebut sebesar Rp 2 juta.

ADVERTISEMENT

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp 2.558.000," ungkap hakim.

Diketahui Muhammad Akbar menjadi korban pohon tumbang saat melewati Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Sabtu (8/10/2022) lalu. Hal ini mendasari Akbar untuk melayangkan gugatan karena mengalami kerugian material sebesar Rp 53.825.000.

Diberitakan sebelumnya, jumlah denda yang diwajibkan dibayar oleh Pemkot Palopo Rp 53 juta tersebut merupakan akumulasi kerugian materiil yang diderita Muhammad Akbar setelah mobilnya ditimpa pohon tumbang pada 2022 lalu.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian amar putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Palopo, Kamis (22/6).

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan Muhammad Akbar ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin (21/11/2022). Sidang putusan kemudian digelar di PN Palopo pada Senin (19/6).




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads