Didenda gegara Pohon Tumbang Timpa Mobil, Pemkot Palopo Pikir-pikir Banding

Didenda gegara Pohon Tumbang Timpa Mobil, Pemkot Palopo Pikir-pikir Banding

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Jumat, 23 Jun 2023 18:15 WIB
Sekda Kota Palopo Firmanza.
Foto: Sekda Kota Palopo Firmanza. (dok. istimewa)
Palopo -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Firmanza mengaku menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang menjatuhi hukuman denda ke Pemkot Palopo sebesar Rp 53 juta setelah mobil salah seorang warga tertimpa pohon tumbang. Terkait itu, Pemkot Palopo masih pikir-pikir mengajukan banding.

"Pastinya kami pihak Pemkot Palopo menghormati putusan majelis hakim, sementara kami pelajari putusan itu," kata Sekda Palopo Firmaza kepada detikSulsel, Jumat (23/6/2023).

Firmanza mengungkapkan Pemkot Palopo masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Palopo tersebut. Dia mengaku belum mengetahui hasil putusan secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu juga isi putusannya secara lengkap. Saya komunikasikan dulu dengan Kabag Hukum, kita pelajari baru bisa bisa kami tentukan untuk banding. Masih mempertimbangkan," ungkapnya.

Meski demikian dirinya menganggap kejadian pohon tumbang yang menimpa kendaraan seorang warga bernama Muhammad Akbar itu sebagai bahan evaluasi Pemkot Palopo untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan warga Palopo.

ADVERTISEMENT

"Bagi kami Pemkot memang keselamatan dan kenyamanan masyarakat itu nomor satu. Ini pembelajaran dan bahan evaluasi juga bagi kami, sementara kami benahi semua," ucapnya.

Menurut Firmanza pihaknya akan memastikan tidak ada lagi pohon-pohon tua yang rawan tumbang masih berdiri di dekat pemukiman warga. Tak hanya itu, jalan rusak dan berlobang juga menjadi atensi Pemkot Palopo demi memberi kenyamanan masyarakat.

"Kami akan menjaga fasilitas umum atau hal-hal yang membahayakan masyarakat, seperti keberadaan pohon yang sudah tua berpotensi tumbang di pemukiman dan jalan berlobang yang membahayakan pengendara, semuanya demi kenyamanan masyarakat Palopo," ujar Firmanza.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Palopo dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 53 juta kepada salah seorang warga bernama Muhammad Akbar setelah mobilnya tertimpa pohon tumbang. Majelis hakim PN Palopo menilai Pemkot lalai dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Pemkot Palopo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tak melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya. Kelalaian itulah yang menyebabkan mobil penggugat Muhammad Akbar rusak ditimpa pohon tumbang pada 2022 lalu.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp 53.825.000. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pemeliharaan atas pohon yang berada dalam tanggung jawabnya yang berakibat pada tumbangnya pohon dan menimpa mobil Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum" demikian amar putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Palopo, Kamis (22/6).




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads