Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihukum membayar denda Rp 53 juta akibat pohon tumbang menimpa dan merusak mobil warga bernama Muhammad Akbar. Denda tersebut merupakan akumulasi kerugian materil yang diderita Muhammad Akbar setelah mobilnya ditimpa pohon tumbang pada 2022 lalu.
Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan Muhammad Akbar ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Senin (21/11/2022). Sidang putusan kemudian digelar di PN Palopo pada Senin (19/6).
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian amar putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Palopo, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Pemkot Palopo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum usai tak melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya. Kelalaian itulah yang menyebabkan mobil penggugat rusak ditimpa pohon tumbang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 53.825.000," ujar hakim.
"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 2.558.000," lanjut hakim.
Kuasa hukum penggugat, Lukman S mengatakan gugatan kliennya sebenarnya tidak mempersoalkan kerugian materil yang diterimanya atas kejadian itu. Dia menegaskan gugatan tersebut untuk memberikan pelajaran atas kelalaian yang dilakukan oleh Pemkot Palopo.
"Jadi kami sebenarnya tidak terlalu memperdulikan kerugian materil. Tapi ini memberikan pelajaran ke Pemkot agar lebih memperhatikan hal-hal yang bisa mengancam nyawa masyarakat, seperti pohon tumbang dan jalan rusak. Karena soal pohon tumbang itu sebelumnya warga sudah laporkan ke pemerintah, tapi tidak direspons. Nah kebetulan klien saya kena pohon tumbang saat berkendara," ujar Lukman dalam wawancara terpisah.
Dia mengatakan dalam beberapa poin gugatan yang dilayangkan pihaknya juga menggugat Pemkot Palopo untuk meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa kliennya. Namun PN Palopo tidak mengabulkan poin gugatan tersebut.
"Ada 8 poin yang kami layangkan salah satunya itu Pemkot Palopo harus meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa klien saya. Tapi itu tidak dikabulkan, tidak apa-apa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Akbar menjadi korban pohon tumbang saat melewati Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Bara Kota Palopo pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
Akbar mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp 53.825.000. Hal inilah yang mendasari Akbar untuk melayangkan gugatan terhadap Pemkot Palopo atas kelalaian yang dilakukannya.
"Apa yang dikhawatirkan masyarakat betul-betul tumbang itu pohon. Seandainya pemerintah respons sejak awal, tidak terjadi dan mencederai seseorang. Nanti setelah terjadi baru mereka melakukan pemangkasan pohon-pohon yang berpotensi tumbang," ucap Lukman S Wahid kepada detikSulsel, Minggu (20/11/2022) lalu.
(hmw/nvl)