Polisi Bantah Tebang Pilih di Kasus Korupsi Disdukcapil Maybrat Rp 4 M

Papua Barat Daya

Polisi Bantah Tebang Pilih di Kasus Korupsi Disdukcapil Maybrat Rp 4 M

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 23 Jun 2023 10:20 WIB
Press rilis kasus korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Foto: Press rilis kasus korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. (Dok. Istimewa)
Maybrat -

Polisi membantah tudingan dianggap tebang pilih dalam menetapkan 4 orang tersangka di kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Polisi menegaskan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Sebelum kami tetapkan orang sebagai tersangka, pastinya kita periksa saksi-saksi dan alat buktinya. Kita juga sesuai ada gelar perkaranya juga," ujar Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi kepada detikcom, Jumat (23/6/2023).

Muharyadi mengatakan keempat tersangka tidak pernah menyebut keterlibatan Sekretaris Disdukcapil Maybrat dalam kasus ini selama proses penyelidikan. Dia pun mengaku bingung dengan pernyataan kuasa hukum keempat tersangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyelidikan ini juga sudah lama sekali, mereka pun sudah ditahan selama 3 bulanan. Tidak ada mereka menyebut atau memberikan alat bukti lain saat pemeriksaan awal, jadi memang tidak mengarah ke sana (Sekretaris Disdukcapil) juga. Makanya saya heran dengan pernyataan tersebut," katanya.

Muharyadi mengaku penetapan keempat tersangka sudah sesuai prosedur. Hal tersebut diperkuat dengan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

ADVERTISEMENT

"Kami penyidik sudah sesuai aturan berlaku, baik penyidikan, penetapan, gelar perkaranya. Buktinya, jaksa sudah P21 dan tahap 2 artinya jaksa pun setuju dengan berkas perkara yang kami limpahkan," terangnya.

Muharyadi menilai pernyataan pengacara terdakwa sah-sah saja. Namun polisi berbicara pun sesuai fakta dan alat bukti.

"Itukan penyampaian dari pengacara terdakwa, yang namanya orang boleh berpendapat tapi kami bicara sesuai fakta dan alat bukti," katanya.

Muharyadi menambahkan pengacara tersangka bisa menyerahkan bukti ke penyidik ataupun saat sidang nanti.

"Kalau ada alat bukti baru silahkan sampaikan ke kami penyidik ataupun nanti saat di pengadilan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keempat tersangka, Yosep Titirlolobi menuding polisi tebang pilih dalam kasus ini. Alasanya karena sekretaris Disdukcapil tidak diperiksa padahal diduga terlibat dalam kasus ini.

"Polres Sorong Selatan saya harap tidak tebang pilih, harusnya Sekretaris Disdukcapil Maybrat juga diperiksa," ujar Yosep Titirlolobi kepada wartawan, Kamis (22/6).

Yosep pun menyayangkan polisi menetapkan 4 orang kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia bahkan menyebut Sekretaris Disdukcapil menyebabkan kerugian negara senilai Rp 200 juta.

"Saya sesalkan hanya 4 klien saya yang ditetapkan tersangka, harusnya Polres Sorong Selatan juga mengejar Sekretaris Disdukcapil, karena ada kerugian negara sekitar 200 juta di situ dan data itu ada di kami," ungkapnya.




(hsr/sar)

Hide Ads