Kasus Korupsi Disdukcapil Maybrat, 4 Tersangka Tuding Polisi Tebang Pilih

Papua Barat Daya

Kasus Korupsi Disdukcapil Maybrat, 4 Tersangka Tuding Polisi Tebang Pilih

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 22 Jun 2023 21:21 WIB
Press rilis kasus korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Foto: Press rilis kasus korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. (Dok. Istimewa)
Maybrat -

Polisi dianggap tebang pilih usai menetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Kuasa hukum keempat tersangka, Yosep Titirlolobi menyebut Sekretaris Disdukcapil juga terlibat dalam kasus ini.

"Polres Sorong Selatan saya harap tidak tebang pilih, harusnya Sekretaris Disdukcapil Maybrat juga diperiksa," ujar Yosep Titirlolobi kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Yosep menyayangkan penetapan 4 orang kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Sekretaris Disdukcapil juga terlibat dalam kasus ini sehingga harus diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sesalkan hanya 4 klien saya yang ditetapkan tersangka, harusnya Polres Sorong Selatan juga mengejar Sekretaris Disdukcapil, karena ada kerugian negara sekitar 200 juta di situ dan data itu ada di kami," ungkapnya.

"Harusnya, sekretaris Disdukcapil juga ditahan atau minimal diperiksa juga, ini ada apa," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Yosep menyebut dua kliennya yakni AN dan YBN telah mengembalikan uang total Rp 428.661.000 kepada penyidik. Dia menegaskan bahwa uang tersebut bukan disita.

"Saya luruskan, tidak benar dilakukan penyitaan uang, yang sebenarnya klien kami kembalikan setelah diminta oleh penyidik. AN kembalikan sekitar Rp 270 jutaan kemudian YBN kembalikan sekitar Rp 155 juta. Itu dihitung di bank BRI yang disaksikan penyidik, kuasa hukum maupun keluarga mereka," ungkapnya.

Yosep menuturkan keempat kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Namun ada praduga tidak bersalah.

"Klien saya yakni YBN dan AN sudah kembalikan uang kerugian negara. Terus apa yang disebut kerugian Negara untuk dua orang ini, tetapi proses hukum tetap jalan, kami hormati itu," ungkapnya.

Sementara itu, detikcom sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi namun belum ada tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi DAK non fisik pada Disdukcapil Kabupaten Maybrat senilai Rp 4 miliar. Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi kepada detikcom, Rabu (21/6).

Muharyadi mengatakan keempat tersangka yakni inisial YN (mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat), AD (mantan Bendahara Disdukcapil Maybrat), AN yang menjabat sebagai pelaksana dari CV Tunas Bawi Permai, dan YN merupakan Direktur CV Mess Jaya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads