Pohon tumbang menimpa mobil milik warga bernama Muhammad Akbar di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2022 lalu berbuntut panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dianggap melawan hukum atas kejadian tersebut sehingga dihukum membayar denda kepada Akbar sebesar Rp 53 juta.
Kasus ini berawal saat mobil Akbar tertimpa pohon tumbang saat berkendara di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Bara Kota Palopo pada Sabtu (8/10/2022) lalu. Akbar yang tidak terima menggugat Pemkot Palopo ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Dalam gugatannya, Pemkot Palopo dinilai lalai terhadap pemeliharaan pohon di wilayahnya. Akbar lalu meminta ganti rugi sebesar Rp 53.825.000 akibat kelalaian Pemkot Palopo tersebut.
PN Palopo Kabulkan Gugatan Akbar
Berselang delapan bulan kemudian, Senin (19/6), PN Palopo mengabulkan gugatan Akbar tersebut. Pemkot Palopo dihukum membayar denda Rp 53 juta akibat pohon tumbang menimpa dan merusak mobil Akbar.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian amar putusan hakim dilihat detikSulsel pada situs resmi PN Palopo, Kamis (22/6/2023).
Hakim dalam amar putusannya menyatakan Pemkot Palopo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya. Kelalaian itu menyebabkan mobil penggugat rusak ditimpa pohon tumbang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 53.825.000," ujar hakim.
"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 2.558.000," lanjut hakim.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/sar)