Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku sempat menolak jatah asuransi dwiguna jabatan dari PDAM Makassar senilai Rp 600 juta. Namun Danny tetap menerimanya setelah mendapat penjelasan dari perusahaan asuransi.
Hal itu diungkapkan Danny saat menjadi saksi di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023). Danny awalnya ditanya jaksa penuntut umum apakah dia pernah menerima dividen PDAM Makassar.
"Apakah pada saat menjabat sebagai wali kota, apakah saudara pernah menerima dividen?" tanya jaksa di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny mengakui dirinya memang pernah menerima dividen dari perusahaan daerah. Dia juga membenarkan dividen itu memang dari PDAM Makassar.
"Dividen ada, dari PDAM," jawab Danny.
Jaksa lalu mencecar Danny atas dasar apa dividen tersebut dibayarkan. Danny pun mengaku tidak mengetahui pasti.
"Saya tidak tahu (terlalu teknis)," kata Danny.
Jaksa juga sempat menanyakan besaran dividen yang diterima oleh Danny. Namun saksi mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," jawab Danny.
Selanjutnya baru lah jaksa menanyakan apakah Danny Pomanto pernah menerima klaim atas asuransi.
"Apakah saudara pernah menerima klaim atas asuransi?" tanya jaksa.
Danny tak menampiknya. Namun dia mengatakan asuransi itu sudah ada sejak zaman wali kota sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Kalau yang kemarin kami menerima pada saat yang sebelumnya yang 2015, itu saya tidak tahu. Sudah terdepo, itu zamannya Pak Ilham ada asuransi, bagaimana modelnya saya tidak tahu," kata Danny.
"Waktu tiga tahun sudah selesai menerima manfaat, pada saat selesai 5 tahun, itu di zaman saya, itu saya disampaikan ini ada (asuransi untuk Danny)," lanjutnya.
Menurut Danny, dirinya sempat menolak klaim asuransi itu. Namun pihak perusahaan meyakinkan dana asuransi itu memang untuk Danny.
"Saya sudah menolak, bapak harus menerima ini. Nah seperti itu, yang sebelumnya," kata Danny.
Danny mengatakan dia awalnya tidak tahu menahu soal dana asuransi itu. Dia baru mengetahui setelah dana itu dijelaskan oleh pihak perusahaan.
"Dibawakan saya. Itu kalau tidak salah Rp 600 (juta)," kata Danny.
Setelah menjelaskan di persidangan, Danny kembali menjelaskan duduk perkara penerimaan klaim asuransi dwiguna jabatan tersebut. Danny mengatakan asuransi dwiguna tahun 2015 yang diberikan pada tahun 2016.
Menurutnya, asuransi itu sebenarnya diterima oleh IAS selama 3 tahun, sementara dia baru menerima asuransi 2 tahun berikutnya yang merupakan sisa dari jatah IAS.
"2014 selesai pak Ilham wali kota sebelumnya. Maka dia dapat mi preminya. Masih ada 2 tahun kan. Sudah saya di situ. Begitu berakhir kan dapat saya, sisanya saya dapat," ujar Danny kepada wartawan di PN Makassar, Kamis (22/6).
Danny menjelaskan asuransi tersebut merupakan perjanjian kerja sama (PKS) yang berakhir di tahun 2015. Oleh sebab itu ia menerima asuransi dwiguna itu saat dia mulai menjabat sebagai Wali Kota Makassar.
"Asuransi itu 5 tahun, sedangkan pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu pak Ilham selesai, dia mendapat manfaat, besar sekali. Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti, kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Bukan juga PDAM yang bayar premi. Selesai," jelasnya.
(hmw/nvl)