Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sudah tiba di pengadilan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Danny datang ke pengadilan mengenakan batik.
Pantauan detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 11.47 Wita, Danny Pomanto langsung menuju ke Ruang Harifin Tumpa tempat persidangan digelar.
Danny datang dengan mengenakan batik dominan warna cokelat dengan corak pink, hijau dan hitam. Danny terlihat langsung menuju kursi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum duduk, Danny sempat memberi hormat kepada hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya Danny pun duduk menunggu jalannya persidangan.
Majelis hakim kemudian membuka sidang usai Danny duduk di kursi saksi. Sementara tamu yang hadir sudah memenuhi kursi ruangan sidang.
![]() |
Sebelumnya jaksa menyampaikan Danny akan diperiksa bersama saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Zainuddin.
"Saksinya satu, pak Danny Pomanto. Dia hadir ini harus karena tadi ada konfirmasinya bisa hadir. Terus satu BPKP yang perhitungan kerugian negara," ujar jaksa penuntut umum Mudazzir kepada detikSulsel, Kamis (22/6/2023).
Danny diundang untuk memberikan keterangan terkait proses pengusulan dan penetepan penggunaan laba.
"Terkait dengan proses pengusulan penggunaan laba sampai dengan penetapan penggunaan laba. Karena SK kan dikeluarkan oleh Wali Kota selaku pemilik modal," tuturnya.
"Terus kalau ahli, mereka itu melakukan audit. Audit perhitungan," lanjut Mudazzir.
Dalam sidang sebelumnya terungkap sejumlah fakta. Salah satunya soal jaksa mendalami pembagian laba PDAM yang didasari atas SK Wali Kota.
Hal tersebut salah satunya diakui oleh mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Kartia Bado pada Senin (12/6) lalu. Kartia mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar pada 2016 lalu yang didasari SK Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Saksi Kartia mengatakan khusus tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar. Oleh sebab itu ada pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh direktur utama ke Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.
Pengusulan itu kemudian dibalas dengan SK Wali Kota untuk pembagian laba. Persentase pembagiannya diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974.
"Selaku direktur keuangan saya memproses untuk pembagian laba sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam SK Wali Kota kemudian ditindaklanjuti pada SK direksi, " ungkap Kartia Bado di persidangan.
(hmw/asm)