Sidang kasus korupsi Rp 20 miliar di lingkup PDAM Makassar kembali bergulir hari ini. Jaksa pun mempertanyakan kepada saksi terkait adanya SK Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto di balik penggunaan laba PDAM Makassar tahun 2015 yang diusulkan pada tahun 2016 silam.
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar tersebut berlangsung di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (15/6/2023). Duduk di kursi terdakwa eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi.
Dua saksi yang sempat dicecar soal SK Wali Kota di balik penggunaan laba PDAM Makassar tersebut adalah mantan Dewan Pengawas PDAM Ibrahim Saleh dan Kabag Perekonomian Pemkot Makassar Nur Kamarul Zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Cecar Ibrahim Saleh Soal SK Wali Kota
Jaksa sempat mencecar Ibrahim soal SK Wali Kota tentang penggunaan laba pada tahun 2015.
"Itu ada SK Wali Kota untuk penggunaan laba di tahun 2015?
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, saksi Ibrahim mengaku tidak tahu.
"Tidak tahu," jawab Ibrahim.
Merespons jawaban Ibrahim, jaksa kemudian menjelaskan bahwa sebelum adanya SK itu, ada pertemuan jajaran direksi tentang penggunaan laba PDAM Makassar. Namun saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak tahu," jawab
Masih dari kesaksian Ibrahim, jaksa juga sempat mempertanyakan mekanisme pengajuan laba PDAM Makassar ke owner atau Wali Kota Makassar. Saksi kemudian menjelaskan bagaimana idealnya alur pengusulan laba tersebut.
"Saudara saksi, untuk permohonan pengajuan laba oleh direksi kepada oleh owner mekanismenya?" tanya jaksa.
"Kalau mekanismenya yang ideal adalah setelah perhitungan laba pada tahun berjalan itu direksi menyurat kepada pengawas kemudian pengawas memberikan pertimbangan, kemudian mengusulkan ke owner. Jadi Dewas yang mengusulkan ke owner kemudian owner memberikan keputusan untuk kepada direksi," jelas Ibrahim di persidangan.
Jaksa kembali menanyakan mekanismenya penggunaan laba 2016 yang terbit pada tahun 2017. Dia ingin memastikan apakah mekanisme penggunaan laba saat itu sudah sesuai dengan aturan mekanisme penggunaan laba yang dimaksud.
"Tadi dikatakan mekanismenya itu, apakah penggunaan laba 2016 itu terbit 2017 di dalamnya ada SK melalui dewas?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, Saksi menerangkan bahwa pada saat itu dewas tidak dilibatkan. Alasannya karena jajaran direksi PDAM langsung mengusulkan sendiri ke Wali Kota Danny Pomanto tanpa meminta pertimbangan dewas terlebih dahulu.
"Waktu itu langsung direksi ke owner, tidak melalui dewas mungkin terkait sedikit perbedaan pendapat dewas dengan direksi," tutur Ibrahim.
Jaksa Juga Cecar Eks Kabag Perekonomian Pemkot Makassar Nur Kamarul Zaman
Jaksa juga mencecar mantan Kabag Perekonomian Pemkot Makassar Nur Kamarul Zaman. Jaksa mempertanyakan 3 SK Wali Kota Makassar terkait penggunaan laba PDAM Makassar masing-masing pada tahun 2018, 2019 dan 2020.
"Apakah SK Wali Kota yang saya sebutkan tadi ada semacam bukti bahwa ada pernah disposisi kah?" tanya jaksa.
Terhadap pertanyaan jaksa tersebut, Nur Kamarul Zaman mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
Kesaksian Eks Dirkeu PDAM Kartia Bado Soal SK Wali Kota Jadi Dasar Pembagian Laba PDAM
Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Kota Makassar Kartia Bado dalam sidang sebelumnya juga mengungkap alur pembagian laba PDAM Makassar pada 2016 lalu. Kartia mengatakan pembagian laba PDAM atas dasar SK Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Kartia Bado dihadirkan sebagai saksi di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/6/2023). Saksi Kartia mengatakan alur pembagian laba PDAM Makassar berawal dari pengusulan pembagian laba yang dilakukan oleh Direktur Utama ke wali kota Makassar.
Khusus tahun 2016, PDAM Makassar disebut saksi meraup laba senilai Rp 64 miliar. Berdasarkan laba tersebut Direktur Utama PDAM Makassar mengusulkan pembagian laba ke wali kota melalui dewan pengawas.
Pengusulan itu kemudian dibalas dengan SK wali kota untuk pembagian laba. Persentase pembagiannya diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1974.
"Selalu direktur keuangan saya memproses untuk pembagian laba sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam SK Wali Kota kemudian ditindaklanjuti pada SK direksi, " ungkap Kartia Bado di persidangan.
(hmw/nvl)