Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan pelanggaran standar operating procedure (SOP) dalam kasus penembakan residivis pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Hendra (24) di Kabupaten Gowa hingga tewas. Propam turun tangan setelah menerima laporan dari pihak keluarga Hendra.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy mengatakan oknum polisi yang diduga menembak Hendra telah menjalani pemeriksaan. Hanya saja Zulham belum menerima hasil pemeriksaan tersebut.
"Sudah kita periksa yang bersangkutan. Cuma saya belum lihat hasilnya. Tim Paminal sudah ke sana," ujar Kombes Zulham Effendy kepada detikSulsel, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulham mengaku belum bisa mengambil kesimpulan terkait ada tidaknya pelanggaran SOP dalam kasus penembakan Hendra. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Kita lihat dulu, pada saat dia penanganan melakukan penegakan hukum, sesuai prosedur nggak? SOP sesuai dijalankan, nggak?" katanya.
Zulham menegaskan oknum polisi yang melakukan penindakan akan diproses dan diberi sanksi jika terbukti bersalah. Sanksinya bisa berupa kode etik jika ada unsur pidana.
"Kalau nanti dia ada kesalahan prosedur di situ, kalau memang ada pidana, kita kode-etik-kan. Kalau hanya pelanggaran prosedur terkait disiplin, kita disiplinkan," ucapnya.
"Kita lihat nanti. Makanya kita belum bisa simpulkan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan anggota. Kan kita akan periksa semua itu siapa-siapa saksi yang di situ," tambahnya.
Keluarga Anggap Polisi Langgar SOP
Kakak Hendra, Sukriadi mengatakan telah melaporkan kasus kematian Hendra ke Propam Polda Sulsel. Hal ini dilakukan karena pihak keluarga menganggap polisi melakukan pelanggaran SOP.
"Sudah kemarin saya punya adik ke Propam Polda Sulsel, tapi masih delik aduan," ujar Sukriadi kepada detikSulsel, Selasa (20/6).
Sukri mengatakan pihak keluarga belum menerima kejadian penembakan itu. Dia menganggap tindakan pihak kepolisian tidak sesuai prosedur dalam mengamankan pelaku tindak pidana.
"Kalau saya tanggapanku belum bisa terima karena kami anggap belum sesuai dengan SPO yang ada. Karena tembakan terukur palingan di kaki di bawah lutut," tuturnya.
Menurut Sukri dari keterangan saksi yang dia dapatkan, adiknya sementara potong rambut saat hendak ditangkap. Bahkan saat ingin diamankan adiknya tidak melakukan perlawanan.
"Jadi itu korban sementara cukur, terus pas dipanggil katanya langsung ditembak, tidak ada tembakan peringatan, langsung penegasan," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Penjelasan Polisi
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat polisi melakukan pengejaran terhadap Hendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian. Hendra kemudian tertangkap di Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong pada Jumat (16/6) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Pada saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Sabtu (17/6).
"Sempat memukul anggota yang akan melakukan penangkapan," lanjutnya.
Bahtiar menyebut Hendra kemudian kabur lalu dikejar. Polisi yang melakukan pengejaran sempat memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan oleh Hendra.
"Pada saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan," ujar Bahtiar.
Hal itu membuat polisi mengarahkan tembakan ke arah Hendra yang sedang berlari. Menurut Bahtiar, polisi membidik kaki Hendra, namun tembakan mengenai kepala saat pelaku melompat.
"Sebenarnya sasaran itu kaki ke bawah namun karena dia loncat seketika mengenai kepala," tegasnya.