Kalimantan Selatan

Tampang Rahman Si Penyebar Foto Bugil Mantan gegara Ditinggal Nikah

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 20 Jun 2023 08:20 WIB
Foto: Pria di Tapin menyebar foto mesum mantan pacarnya gegara ditinggal nikah oleh korban. Dokumen Istimewa
Tapin -

Polisi menangkap pria bernama Fauji Rahman (39) di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran menyebar foto bugil mantan pacarnya berinisial AK (32) di media sosial (medsos). Pelaku menyebar foto mantannya di Facebook karena sakit hati ditinggal nikah.

Melalui foto yang diterima detikcom, Rahman memiliki ciri-ciri dengan model rambut pendek rapi bergelombang. Pelaku juga mempunyai janggut tebal dan kumis tipis.

Rahman juga mempunyai badan gempal dengan kulit berwarna hitam. Terlihat pelaku juga tertunduk cemas saat difoto.


Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan mengatakan pelaku sengaja memposting foto syur mantan pacarnya tersebut usai ditinggal nikah. Pelaku menggunakan akun fake saat melancarkan aksinya.

"Pelaku kesal karena ditinggal nikah sama mantan kekasihnya," ujar AKP Agung Setiawan kepada detikcom, Senin (19/6/2023).

AKP Agung mengungkapkan Rahman menyebar foto bugil AK pada Kamis (8/6) lalu. Foto yang sudah beredar luar di media sosial itu diketahui AK melalui temannya. Tak terima dengan postingan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Korban membuat laporan pada hari itu juga setelah mendapat informasi dari temannya terkait foto syur dirinya di media sosial," terangnya.

Setelah menerima laporan lanjut Agung, pihaknya langsung menindak lanjuti dan mengamankan Rahman di kediamannya Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Tapin, Kamis (15/6). Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Saat diamankan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone dan flashdisk yang berisikan foto asusila korban. Karena tindakannya tersebut, Rahman dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Untuk ancamnya lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.



Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"

(afs/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork