Muslihat Predator Seks di Maluku Tenggara Perkosa 8 Wanita Kenalan Medsos

Maluku

Muslihat Predator Seks di Maluku Tenggara Perkosa 8 Wanita Kenalan Medsos

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Kamis, 18 Sep 2025 05:45 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Luthfy Syahban/detikcom)
Maluku Tenggara -

Sebanyak 65 wanita menjadi korban predator seks berinisial KT yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Delapan orang di antaranya diperkosa setelah terjebak muslihat jahat pelaku yang bermodalkan akun Facebook (FB) palsu.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Maluku Tenggara, Rabu (3/9/2025). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Kei pada Senin (15/9).

"Tercatat sebanyak 65 orang yang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi," ungkap Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi kepada wartawan, Rabu (17/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rian menjelaskan, pelaku menjalankan aksi kejahatannya dengan membuat akun palsu di Facebook. Pria tersebut menggunakan setiap akun yang berbeda ketika mengajak tiap korban berkenalan.

"Pelaku ini buat akun palsu di Facebook lalu kenalan dengan para korban dan diajak pacaran. Setelah mulai serius, pelaku meminta foto bugil korban," bebernya.

ADVERTISEMENT

Para korban yang terjerat rayuan pelaku belakangan diancam. Pelaku akan menyebarkan foto syur korban jika menolak ajakan bertemu untuk berhubungan badan.

"Foto ini lalu digunakan pelaku untuk mengancam para korban. Karena takut dengan ancaman pelaku, para korban akhirnya menuruti kemauan tersebut," tutur Rian.

Predator seks itu juga menjalankan siasat jahatnya dengan menyebarkan foto korban lain lebih dulu di medsos. Setelah korban menyadari fotonya tersebar, pelaku dengan akun berbeda menghubungi korban.

"Setelah para korban mulai sadar fotonya beredar, pelaku menghubungi korban dengan akun Facebook dan nomor HP lain," terangnya.

Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan menghapus foto bugil korban di medsos. Namun pelaku memberikan syarat agar korban mau datang langsung ke kediamannya.

"Pelaku lalu ajak korban bertemu langsung dan melancarkan aksi bejat di rumahnya," ucap Rian.

Predator seks itu kini ditahan di Mapolres Maluku Tenggara usai ditetapkan sebagai tersangka. Rian menyebut pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads