Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berteriak dan menunjuk-nunjuk jaksa dalam sidang setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas mengatakan dakwaan jaksa tidak benar.
Hal tersebut dilakukan Lukas Enembe setelah majelis hakim mempersilakannya menyampaikan sesuatu dalam persidangan. Lukas langsung menimpali hakim dengan menyebut dakwaan jaksa tidak benar.
"Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat dilansir detikNews, Senin (19/6/2023).
"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," timpal Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.
Hakim lalu menimpali Lukas Enembe bahwa apa yang ia katakan sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan majelis hakim. Selanjutnya hakim meminta Lukas untuk tetap tenang.
"Sudah disampaikan," kata hakim.
"Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu," timpal Lukas Enembe sembari tetap menunjuk-nunjuk jaksa.
"Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami, Pak. Sudah ada, kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan," timpal hakim.
"Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua," kata Lukas.
Lukas masih tetap membantah telah menerima suap dan gratifikasi yang didakwakan jaksa hingga di akhir persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/6) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
(asm/hsr)