Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota di Hadapan Hakim, Ini Alasannya

Berita Nasional

Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota di Hadapan Hakim, Ini Alasannya

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Jun 2023 16:03 WIB
Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan eksepsi setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kuasa hukum Lukas, OC Kaligis meminta kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.

"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota," kata OC Kaligis dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat dilansir detikNews, Senin (19/6/2023).

Permohonan tersebut sudah diajukan OC Kaligis sejak Jumat (9/6) lalu. Dia mengungkapkan bahwa jika Lukas menjadi tahanan kota maka akan lebih mudah menjalani pengobatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Selain itu, OC Kaligis juga meminta kepada hakim pemeriksaan Lukas dilakukan secara offline dengan pendampingan dokter. Permohonan ini juga sudah diajukan ke PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya kami juga mohon agar pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan secara offline dan pemeriksaan Terdakwa Lukas Enembe didampingi dokter sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 8 Juni 2023," ucapnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Jaksa mengungkap Lukas menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono memberikan suap ke lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Jaksa mengungkap suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.




(asm/asm)

Hide Ads