Gelap Mata Rahman Sebarkan Foto Syur Mantan gegara Ditinggal Nikah

Kalimantan Selatan

Gelap Mata Rahman Sebarkan Foto Syur Mantan gegara Ditinggal Nikah

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 20 Jun 2023 06:45 WIB
Pria di Tapin menyebar foto mesum mantan pacarnya gegara ditinggal nikah oleh korban. Dokumen Istimewa
Foto: Pria di Tapin menyebar foto mesum mantan pacarnya gegara ditinggal nikah oleh korban. Dokumen Istimewa
Tapin -

Pria bernama Fauji Rahman alias FR (39) di wilayah Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), gelap mata menyebarkan foto syur milik mantan pacarnya usai ditinggal menikah dengan pria lain. Akibatnya Rahman kini berurusan dengan pihak berwajib.

Kasus ini berawal dengan kisah cinta Rahman dengan pacarnya, AK (32) kandas di tengah jalan. Usut punya usut, wanita AK punya pria idaman lain dan bahkan mereka pun sudah menikah sehingga Rahman menjadi sakit hati.

"Pelaku kesal karena ditinggal nikah sama mantan kekasihnya," ujar Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan kepada detikcom, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahman yang kadung kesal lantas gelap mata menyebar foto bugil milik mantan kekasihnya itu. Akibatnya foto itu langsung beredar luas di Facebook pada Kamis (8/6).

Rahman sendiri menggunakan akun fake saat melakukan aksinya. Hingga akhirnya foto itu ditemukan oleh teman AK sehingga dia mengadukannya kepada AK.

ADVERTISEMENT

AK yang malu foto pribadinya viral lantas membuat laporan polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan dari AK lalu bertindak.

"Korban membuat laporan pada hari itu juga setelah mendapat informasi dari temannya terkait foto syur dirinya di media sosial," terangnya.

Polisi kemudian menangkap Rahman di kediamannya Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Tapin, Kamis (15/6). Rahman sendiri tak melakukan perlawanan.

Rahman akhirnya digiring ke Polres Tapin bersama barang bukti berupa handphone dan flashdisk yang berisi muatan foto asusila korban. Atas kejadian itu Rahman dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Untuk ancamnya lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads