Pria berinisial FR (39) di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai menyebar foto syur mantan pacarnya berinisial AK (32). FR melakukannya karena sakit hati ditinggal nikah oleh korban.
"Pelaku kesal karena ditinggal nikah sama mantan kekasihnya," ujar Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan kepada detikcom, Senin (19/6/2023).
FR menyebar foto bugil AK di Facebook menggunakan akun fake pada Kamis (8/6). Foto yang terlanjur beredar luas itu lantas diketahui oleh AK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban membuat laporan pada hari itu juga setelah mendapat informasi dari temannya terkait foto syur dirinya di media sosial," terangnya.
Polisi yang menerima laporan lalu menangkap pelaku FR di kediamannya Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan Tapin, Kamis (15/6). FR sendiri tak melakukan perlawanan.
FR digiring ke Polres Tapin bersama barang bukti berupa handphone dan flashdisk yang berisi muatan foto asusila korban.
Atas kejadian itu FR dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Untuk ancamnya lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/hsr)