Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kota Gorontalo. Sebanyak 41 orang dan 20 ekor ayam diamankan polisi dalam penggerebekan itu.
"Jadi yang kami amankan di Polres ada 41 orang. Keseluruhannya ditangkap kasus sabung ayam," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widhiarta kepada detikcom, Senin (19/6/2023).
Penggerebekan itu dilakukan di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Sabtu (17/6) sekitar pukul 19.20 Wita. Awalnya aparat kepolisian menerima aduan dari warga terkait kegiatan judi sabung ayam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berkat adanya aduan masyarakat. Kita sebagai aparat penegak hukum sangat mengapresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan Kamtibmas seperti judi sabung ayam ini," kata Leonardo.
Atas laporan warga tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan 41 orang. Mereka diamankan saat sedang bermain judi.
"Saat itu kami lakukan penggerebekan, mereka kami amankan di lokasi sementara bermain judi," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya mobil, motor, handphone (HP) dan kandang ayam. Polisi juga menyita uang tunai Rp 4 juta rupiah.
"Untuk barang bukti, kami berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda empat, 29 unit sepeda motor, 3 unit bentor, 20 ekor ayam, 8 unit kandang ayam, 2 buah arena sabung ayam, uang tunai Rp 4 juta, 24 buah handphone dan 24 helm milik para pelaku judi sabung ayam ini," terangnya.
"Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana 10 tahun penjara sesuai kitab UU Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.
(hsr/hmw)