Empat Pria di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditangkap polisi terkait kasus pencurian. Para pelaku menggasak motor dan satu iPhone.
"Kami amankan ada 4 orang, sekarang mereka berada di kantor Polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Harianza saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/6/2023).
Faisal mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato pada (27/5) lalu. Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial RS (27), RK (18), FH (18) dan AR (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal menuturkan korban melaporkan kasus pencurian yang dialami setelah menyadari barang-barangnya hilang. Polisi kemudian mengamankan keempat pelaku pada Jumat (9/6) lalu.
"Jadi kasus ini berhasil terungkap pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, sebab tim kami kemarin melakukan pencarian pelaku," sebut Faisal.
Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Para pelaku menggunakan pisau dapur dan alat pencungkil kelapa untuk masuk ke rumah korban.
"Mereka ini punya peran yang sama. Mereka gunakan pisau dapur dan alat pencungkil kelapa," jelas Faisal.
Faisal mengungkap para pelaku mengambil uang tunai, 2 sepeda motor dan 5 HP android dan 1 iPhone. Total korban mengalami kerugian Rp 91.300.000.
"Pemilik rumah mengalami kerugian sejumlah Rp 91.300,000 dari hasil pencurian," ujar Fasial.
Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)