Bejat Pria di Tapen Kalsel Sebar Video Asusila Mantan Pacar gegara Diputuskan

Kalimantan Selatan

Bejat Pria di Tapen Kalsel Sebar Video Asusila Mantan Pacar gegara Diputuskan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 09 Mei 2023 08:20 WIB
CHIBA, JAPAN - SEPTEMBER 20:  A booth attendant plays a video game on a smartphone during the Tokyo Game Show 2018 on September 20, 2018 in Chiba, Japan. The Tokyo Game Show is held from September 20 to 23, 2018.  (Photo by Tomohiro Ohsumi/Getty Images)
Foto: Ilustrasi video asusila tersebar di media sosial. (Tomohiro Ohsumi/Getty Images)
Tapin -

Pria berinisial MR (24) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menyebarkan video asusila bersama mantan pacarnya inisial SS (20). Aksi bejat pelaku dipicu rasa sakit hati usai diputuskan oleh korban.

"Motif penyebaran video asusila itu karena pelaku sakit hati diputusin korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcom, Senin (8/5/2023).

Haris menyebut video asusila itu beberapa kali diunggah oleh pelaku di media sosial. Video tersebut disebar MR di akun Instagram milik korban dan status WhatsApp MR pada Rabu (19/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi video asusila yang di status WhatsApp itu di-posting pada 19 April, sedangkan 21 April pelaku mengirimkan video asusilanya dengan korban ke rekannya," ungkapnya.

Tidak hanya mengunggah video asusila yang merekam keduanya, pelaku juga mengunggah foto bugil mantan kekasihnya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Terakhir pada 25 April pelaku meng-upload foto bagian intim korban ke akun Instagram korban," tambah Haris.

Haris menambahkan, SS mendapatkan laporan dari temannya lewat screenshot atau tangkapan layar video yang bermuatan asusila. Korban pun langsung melaporkan MR ke polisi.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dan melaporkannya ke kami," jelasnya.

Pelaku pun ditangkap di sebuah rumah di Desa Budi Mulya Kecamatan Lokpaikat, Tapin pada Selasa (2/5). MR kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait video asusila antara pelaku dan korban sudah ditangani dan pelaku sudah kita amankan," kata Haris.

Haris melanjutkan polisi turut menyita barang bukti video asusila pelaku bersama korban. Video tersebut tersimpan di handphone milik pelaku.

"Kita amankan pelaku beserta handphone yang digunakan untuk menyebarkan video asusila dirinya dengan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, MR telah ditahan di Polres Tapin. Pelaku dijerat pasal Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancamannya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Rekaman CCTV Aksi Penculikan Remaja Perempuan di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(sar/ata)

Hide Ads