Pria berinisial DT (43) di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) tertangkap basah merekam gadis 16 tahun yang sedang mandi. Korban yang menyadari perbuatan bejat pelaku langsung berteriak meminta tolong ke ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Debiy Lihawa mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di toilet belakang rumahnya di Kecamatan Tareran, Minsel, Kamis (8/6). Saat itu, pelaku yang juga hendak ke toilet mendengar suara orang mandi dari dalam toilet.
Selanjutnya pelaku mengambil bangku dan berdiri di dekat ventilasi toilet. Di situlah pelaku merekam korban yang sedang mandi menggunakan ponselnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka langsung menaiki bangku tersebut dan mengambil ponselnya dan langsung merekam dari ventilasi atau lubang yang ada di kamar mandi," terang Iptu Lesly saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (16/6/2023).
Menurut Lesly, korban yang mandi tanpa busana melihat ada kamera handphone dari lubang ventilasi. Korban pun langsung berteriak meminta tolong ke ayahnya yang berada di rumah.
"Mengetahui ada orang yang merekam atau memvideokan korban langsung berteriak dan melaporkan kejadiannya kepada orang tuanya," paparnya.
Pelaku yang panik lantaran ketahuan oleh korban langsung kabur ke rumahnya. "Setelah ketahuan DT langsung berlari masuk ke dalam rumah," ujarnya.
Pelaku Sudah 3 Kali Rekam Korban
Iptu Lesly mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku. Korban melaporkan pelaku ke polisi atas dugaan tindak pidana pornografi.
"Mengamankan terduga pelaku pria DT dugaan tindak pidana pornografi," ujar Lesly.
Usut punya usut, pelaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa. Pelaku pertama kali merekam korban yang sama saat mandi pada pada 23 Mei, kedua pada 6 Juni, dan terakhir pada 8 Juni.
"Pelaku sudah melakukan merekam dan memvideokan terhadap korban yang sedang mandi sebanyak tiga kali, dan baru diketahui pada saat kejadian pada tanggal 8 Juni 2023," tuturnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku merekam korban untuk memuaskan hasrat seksualnya. "Modus operandi untuk memuaskan hasrat seksual tersangka," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban lantas membuat laporan ke Polres Minsel pada Kamis (8/6). Selanjutnya polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (9/6).
"Melakukan pemeriksaan tersangka, penyitaan terhadap handphone milik tersangka yang dipakai untuk melakukan tindak pidana," pungkasnya.
(hsr/hmw)