Polisi mengungkap 6 kasus perjudian di 4 wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) dalam sebulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pengungkapan kali ini, ada 6 kasus yang berhasil diungkap, yaitu 4 kasus judi togel dan 2 kasus judi sabung ayam," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Adapun kasus perjudian ini terjadi di Minahasa Selatan (Minsel), Kota Bitung, Minahasa Utara (Minut) serta Kota Manado. Kasus perjudian itu terjadi mulai dari 10 Mei 2023 hingga 4 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Iis mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini. Di antaranya handphone, uang tunai, dan kartu ATM.
"Polisi menyita uang tunai total Rp 2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet. Sedangkan di 2 TKP sabung ayam, polisi menyita uang tunai berjumlah Rp 39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(ata/sar)