Universitas Negeri Makassar (UNM) akan mewajibkan syarat memiliki surat keterangan bebas narkoba buntut kasus temuan brankas narkoba di dalam kampus. Rektor UNM Husain Syam mengatakan syarat itu berlaku kepada mahasiswa baru tahun 2023.
"Menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan bagi mahasiswa baru tahun 2023. Jadi mahasiswa baru yang akan kita terima sekitar 10 ribu sampai 12 ribu itu akan kita persyaratan syarat surat keterangan bebas narkoba," kata Husain saat konferensi pers di Menara Pinisi UNM Makassar, Jumat (16/6/2023).
Husain mengatakan pihaknya akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam melakukan tes narkoba tersebut. Rencananya, tes urine untuk mahasiswa baru dilakukan sebelum mengikuti pengenalan mahasiswa baru (PMB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah tanya kepada kepala BNN Sulawesi Selatan bahwa itu bisa tidak kita lakukan itu, oh bisa. Jadi mungkin nanti sebelum kita melakukan PMB secara resmi setiap fakultas itu menghadirkan mahasiswa yang sudah lulus di tiga jalur, jalur prestasi, jalur tes dan jalur mandiri," terangnya.
Jika nantinya ada calon mahasiswa yang lulus namun terindikasi narkoba, maka akan mendorongnya untuk mengikuti rehabilitasi. Selanjutnya, mahasiswa tersebut bisa kembali ke kampus setelah mengikuti tahapannya.
"Kalau ternyata calon mahasiswa itu yang sudah lulus terindikasi atau apa namanya maka kita bisa mendorong untuk proses rehabilitasi dan setelah selesai itu masuk kembali mahasiswa. Bukan berarti langsung kita tidak terima begitu itu tergantung mekanisme tingkatan yang dikenai oleh bersangkutan," paparnya.
Husain mengemukakan, hal ini dilakukan sebagai langkah tegas dan komitmennya dalam menjaga nama besar UNM. Dia kemudian menegaskan jika UNM adalah korban dalam kasus brankas narkoba ini.
"Jadikan ini sebagai langkah tegas dan komitmen dalam menjaga keluarga besar UNM, terutama masyarakat, terutama mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dalam mengambil alih tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini," ujarnya.
"Hal ini juga menegaskan civitas akademika UNM dan masyarakat luas kejadian yang terungkap beberapa waktu yang lalu di UNM menunjukkan bahwa UNM adalah sekali lagi pihak yang korban yang secara kelembagaan sangat dirugikan nama baiknya oleh oknum jaringan barang terlarang, barang haram yang bernama narkoba itu,"pungkasnya.
(asm/ata)