Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), Ithomas Charles Flach JR (44) mengadang lalu merusak mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali Kombes I Nengah Subagia di Denpasar, Bali. Flach nekat merusak mobil milik Polri lantaran kebingungan usai barangnya hilang.
Peristiwa itu terjadi sekitar di Jalan Bypass Ngurah Rai, tepatnya di depan Falino Gallery, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Rabu (14/6) sekitar pukul 11.15 Wita.
"Bule tersebut membuat onar dengan menghentikan dan memukul mobil dinas Kepala SPN yang sedang melintas," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari detikBali, Rabu (14/6/2023).
Flach pun memukul bagian kap mobil dinas Polri. Pelaku juga mencabut bendera yang tertancap di kap dan mematahkan lambang komando di bagian depan mobil dinas itu.
"Bule tersebut duduk di kap mobil sambil memukul-mukul kap. Lambang komando mobil yang ada di depan dipatahkan oleh bule tersebut," ujarnya.
Dihimpun dari detikBali, Jumat (16/6), berikut 7 fakta bule AS mengadang lalu merusak mobil polisi gegara barang hilang:
1. Bule AS Sempat Mau Bawa Kabur Patung
Bule AS itu awalnya sempat berulah di tempat usaha patung Falino Gallery Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai. Pelaku datang ke tempat itu lalu duduk bersila.
"Cukup lama juga (duduk bersila) kata pemilik usaha patung itu," ungkap Satake Bayu.
Pemilik Falino Gallery tersebut menghampiri Flach lalu meminta dipanggilkan polisi. Tiba-tiba Flach hendak keluar galeri membawa salah satu patung.
"Dia (Flach) mau keluar ambil patung lagi kemudian sama anak pemilik usaha ini dicegat juga, akhirnya dikembalikan lagi," tuturnya.
Flach lalu keluar begitu mendengar suara sirine mobil patroli yang membawa rombongan Kepala SPN Polda Bali. Saat itulah pelaku mengadang dan merusak mobil dinas Polri.
2. Kesaksian Kepala SPN Polda Bali
Kepala SPN Polda Bali Kombes I Nengah Subagia menjelaskan awalnya rombongan bergerak dari arah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju SPN Polda Bali di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Dia mengawal tamu dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat Polri).
"Tiba-tiba nyelonong seorang bule mengadang kendaraan saya. Untung driver (sopir) saya sigap. Kalau nggak sigap tertabrak dia itu," imbuh Subagia kepada detikBali, Rabu (14/5) malam.
Sopir mobil sempat meminta bule tersebut minggir lantaran terjadi kemacetan lalu lintas. Namun bule AS itu justru memukul kap mobil dan mencabut atribut bendera di kendaraan.
"Dia rusak mobilnya, dicabut benderanya, kemudian dipukul-pukul (mobilnya)," papar Subagia.
3. Dalih Bule AS Mau Minta Tolong Polisi
Polisi mengungkap motif perusakan mobil dinas polisi yang dilakukan bule AS tersebut. Menurutnya, Flach kebingungan usai barang-barangnya hilang.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu adalah merasa kebingungan karena sekira dua hari sebelum kejadian itu tas dan handphone-nya hilang," ucap Plh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Kompol Made Adhiguna saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6).
Adhiguna mengatakan pelaku berdalih mengadang mobil Kepala SPN Polda Bali dengan maksud meminta tolong. Bule AS itu disebut tidak lagi punya apa-apa.
"Pelaku tidak memiliki perbekalan, sehingga dia bermaksud mengadang itu adalah (untuk) meminta pertolongan dari polisi," jelas Adhiguna.
4. Bule AS Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Bule AS yang diamankan pun ditetapkan tersangka atas perbuatannya. Flach dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 335 KUHP.
"Saat ini sudah tersangka," tegas Adhiguna.
Namun Adhiguna menegaskan tersangka tidak ditahan dan memilih melimpahkan Flach ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Bule AS itu akan diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
"Kasus ini kami tidak bisa lakukan penahanan sehingga dikhawatirkan kembali dia akan mengulangi perbuatan yang sama. Karena dia sudah tidak punya apa-apa di Indonesia, termasuk itu perbekalan, teman, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Simak fakta lainnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Viral Bule di Bali Buang Sampah Sembarangan, Dihukum Menyapu"
(sar/sar)