Wanita berinisial AA (26) di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran menjual perempuan berinisial N (18) ke pria hidung belang. Pelaku dan korban diamankan di kafe saat menerima pelanggan.
"(Media prostitusi) menggunakan WhatsApp, saat ditangkap korban sedang menerima pelanggan di sebuah kafe," ujar Kasi Humas Polres Sambas AKP Rosiaga Gea kepada detikcom, Kamis (15/6/2023).
Rosiaga mengatakan pelaku dan korban diamankan di Kafe Kakdemu, Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat pada Selasa (13/6) lalu. Awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni prostitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapatkan informasi ada dugaan TPPO prostitusi, saat didatangi ditemukan keduanya lalu dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban dan pelaku rupanya saling mengenal karena suami pelaku adalah teman kerja ayah korban. Dari hasil prostitusi itu, korban menerima upah sebesar Rp 300 ribu.
"Pelaku mematok tarif kepada pelanggan korban sebesar Rp 2.500.000, dan korban diupah sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun ditahan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AA dijerat dengan Pasal 2 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukumannya, paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dikarenakan korban masih anak di bawah umur maka ancaman pidananya ditambah 1/3," pungkasnya.
(hsr/hsr)