Wanita berinisial ST (51) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menuding balita positif narkoba karena kesalahan ibunya sendiri. Kuasa hukum ibu korban membantah tudingan tetangga korban dan menyebut hal itu cuma alibi ST.
"Keterangan pelaku itu alibi saja. Cuman berdasarkan BAP dia sendiri membuat pengakuan. Dan Kapolres sudah stemen bahwa dia memberikan minuman itu," ungkap kuasa hukum ibu korban, Dyah Lestari kepada detikcom, Kamis (15/6/2023).
Menurut Dyah keterangan pelaku akan dibuktikan dalam persidangan di pengadilan. Namun dia meyakini dengan bukti-bukti yang ada tudingan tersebut hanya alasan pelaku agar terbebas atau diringankan dari jeratan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlepas dari alibi dia dan sebagainya itu kan hanya alasan dia. Nanti bisa dibuktikan di persidangan karena kami memiliki bukti-bukti seperti keterangan BAP pelaku dan isi chat pelaku yang mengakui memberikan minuman sendiri ke korban," papar Dyah.
Dyah menambahkan ibu korban tidak dalam posisi mengambil air minum dari botol bekas bong tersangka. Menurutnya, justru tersangka lah yang saat itu memberikan air minum kepada balita N.
"Ketika si ibunya (tersangka) cabut uban, itu kan posisi korban minta minuman karena haus. Saat itu posisi korban berada di depan ibu korban. Dan posisi air itu berada di bawah meja itu posisinya tidak jauh dari ibu korban," terangnya.
"Kemudian pelaku langsung memberikan air itu ke anaknya. Jadi bukan memberikan lewat tangan ibu korban," tambah Dyah.
Sebelumnya diberitakan, ST menyangkal memberikan minuman air sabu kepada N. ST menyebut bahwa air yang diminum korban ulah dari ibunya sendiri.
"Mamanya sendiri yang ambil. Habis anaknya makan chiki dari kita (saya). Haus, minta minum anaknya, langsung mamanya ambil main comot aja nggak nanya-nanya dulu," tutur ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6).
Namun ST tidak menampik dirinya mengetahui jika korban meminum air dari botol bekas yang dipakai mengisap sabu. Namun tersangka menegaskan tidak menduga air bekas sabu tersebut akan diminum oleh korban.
"Tahu (bekas sabu), enda (tidak) sengaja," ucapnya.
Atas perbuatannya, ST dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.
(sar/asm)