Wanita berinisial ST (51) tetangga yang membuat balita inisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba membantah memberikan minuman bercampur sabu. ST mengatakan sebenarnya minuman itu diambil sendiri oleh ibu korban dan meminumkan langsung kepada anaknya.
"Mamanya sendiri yang ambil. Habis anaknya makan chiki dari kita (saya). Haus, minta minum anaknya, langsung mamanya ambil main comot aja enggak nanya-nanya dulu," jelas ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
ST menerangkan saat itu ibu korban datang ke rumahnya meminjam uang membeli rokok. Dia menyebut saat itu ibu korban tidak memiliki uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini awalnya ya, mamanya itu telepon ke aku minta uang buat beli rokok. Tapi aku enggak punya uang. Terus saya suruh ke rumah tapi satu syarat saya suruh cabut uban," sebutnya.
Meski demikian, ST tak menampik bahwa dirinya tahu korban meminum air dari botol bekas ia pakai mengisap sabu malam sebelum kejadian.
"Tahu (bekas sabu), enda (tidak) sengaja," ucapnya.
ST mengaku telah 4 kali mengkonsumsi dalam kurung waktu dua bulan terakhir. Ia mengisap sabu lantaran diajak oleh temannya.
"Awalnya si (diberitahu teman) bisa enggak ngantuk gitu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, N positif narkoba usai meminum air yang diberikan tetangganya. Polisi pun telah mengamankan ST dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Iya (pelaku) tetangganya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Minggu (11/6).
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," jelas Ary.
(hmw/sar)