Dirut PDAM Ungkap Perusahaan Belanda Tagih Utang Rp 87 M ke Walkot Manado

Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado Rp 55 M

Dirut PDAM Ungkap Perusahaan Belanda Tagih Utang Rp 87 M ke Walkot Manado

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 23 Mei 2023 10:52 WIB
Sidang kasus korupsi PT Air Manado Rp 55,9 miliar. Trisno Mais/detikcom
Foto: Sidang kasus korupsi PT Air Manado Rp 55,9 miliar. Trisno Mais/detikcom
Manado -

Direktur Utama (Dirut) PDAM Manado Meiky Taliwuna diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Air Manado dengan kerugian negara Rp 55,9 miliar. Dia mengaku dirinya dan Wali Kota Manado Andre Angouw langsung ditagih utang Rp 87 miliar oleh perusahaan Belanda, Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD) saat baru satu bulan menjabat.


Sidang kasus korupsi PT Air Manado berlangsung di Ruangan Hatta Ali PN Manado, pada Senin (23/5/2023) malam. Sidang diketuai Agus Darmanto dengan Pultoni dan Munsen Bona Pakpahan sebagai hakim anggota.

Duduk di kursi terdakwa mantan Ketua DPRD Manado 2005-2009 Ferol J Taroreh, mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring, anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo. Sementara Dirut PT Tirta Sulawesi Indonesia (PTSI) Joko Suroso hingga kini masih berstatus tersangka di kasus ini.

Dalam kesaksiannya, Meiky Taliwuna mengungkap cerita Pemkot Manado menolak melunasi utang PDAM Manado ke pihak PT Tirta Sulawesi Indonesia sebagai perwakilan dari perusahaan Belanda, WMD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi bercerita bahwa tagihan utang itu berawal saat pihaknya menerima surat dari PT Tirta Sulawesi Indonesia yang ditujukan kepada pak Wali Kota Manado pada 5 Agustus 2021.

Isi surat itu berkaitan dengan kewajiban utang pada PT Tirta Sulawesi yang terdiri dari utang penyertaan modal, utang pembayaran operasional dan gaji sebesar Rp 26,9 miliar.

Selanjutnya ada kewajiban utang PT Air Manado kepada PTSI sebesar Rp 81,5 miliar, atau total Rp 107 miliar.Namun jumlah yang ditagih PTSI saat itu hanya Rp 87 miliar.

"Jadi pada surat ini ditekan untuk membayar utang PDAM Manado kepada PT Tirta Sulawesi Indonesia," kata dia.

Menurut Meiky, Pemkot Manado sempat diwanti-wanti sahamnya akan dijual kepada pihak lain apabila menolak melunasi utang. Saksi kemudian mengaku keberatan apabila Pemkot atau PDAM harus membayar utang sebesar Rp 87 miliar kepada PT Tirta Sulawesi Indonesia. Dia beralasan saat itu dia dan Wali Kota Manado baru menjabat dan tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut.


"Jika kita harus membayar utang Rp 87 miliar, sementara saya dan pak wali baru menjabat satu bulan kemudian sudah harus membayar Rp 87 miliar padahal kita tidak tahu apa-apa," tambah saksi.

Setelah menerima surat pihak PT Tirta Sulawesi Indonesia, Meiky kemudian berdiskusi dengan Wali Kota Manado Andre Angouw yang baru sebulan menjabat.

Usai pertemuan itu, dirinya kemudian meminta pendampingan hukum dari jaksa pengacara negara (JPN). Surat permintaan pendampingan dijawab oleh Kejati Sulut pada 1 September 2021.

"Sehingga kita minta pendampingan kepada jaksa pengacara negara," ujar saksi.

Setelah mendapatkan pendampingan, Meiky mengatakan bahwa kesimpulan dari Datun bahwa ada indikasi korupsi dari kerja sama tersebut.

Dia mengaku bahwa persoalan itu adalah masalah perdata sehingga Pemkot meminta Kejati Sulut untuk menjadi pendamping mereka dalam menyelesaikan masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

Saat itu saksi menyebut bahwa perkara tersebut adalah murni perdata, karena berkaitan dengan perjanjian kerja sama.

"Artinya karena ini adalah masalah perjanjian, maka kami minta kepada JPN untuk mengajukan perdata. Intinya bahasanya karena ini masalah perdata masalah perjanjian, tolong dampingi kami," kata dia.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa turut menanyakan apakah pihak Pemkot yang telah memiliki jaksa pengacara negara lantas membawa kasus tersebut pada ranah perdata.

Namun dia mengaku bahwa pihaknya tidak menempuh upaya perdata, karena dengan berakhirnya perjanjian kerja sama maka aset PDAM secara otomatis dikembalikan.

"Tidak ada, karena logika kami ketika perjanjian selesai, aset kembali kepada PDAM," kata saksi.



Selain itu kuasa hukum terdakwa meminta saksi untuk menjelaskan soal permintaan pengamanan yang dilibatkan pihak Polda Sulut.

"Itu untuk menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Intinya saya khawatir terjadi apa-apa, jadi lindungi masyarakat," kata saksi.




(hmw/sar)

Hide Ads