Gudang di Pinrang Langgar Perda RTRW, DPRD Desak Setop Pembangunan

Gudang di Pinrang Langgar Perda RTRW, DPRD Desak Setop Pembangunan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 20:00 WIB
Sebanyak 4 gudang di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).
Foto: Sebanyak 4 gudang di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap melanggar Perda RTRW. (dok.istimewa)
Pinrang -

DPRD Pinrang menyoroti pembangunan gudang di dalam kota karena melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Pemilik gudang pun diminta menghentikan proses pembangunan.

"Kami sudah minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendata dan sejauh mana tindakan mereka (gudang yang beraktivitas dalam kota)," kata Ketua Komisi II DPRD Pinrang Andi Pallawagau Kerrang kepada detikSulsel, Senin (12/6/2023).

Ia mengatakan Perda RTRW disahkan pada Desember 2022 sehingga sudah bisa berjalan untuk penerapannya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pengusaha harus mematuhi regulasi baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda RTRW Desember 2022 (selesai). Jadi wajar masuk tahap sosialisasi. Pemda harus giatkan sosialisasi ke tingkat bawah," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang Andi Pahlevi mengatakan ada satu bangunan yang disoroti sebab terindikasi sebagai bangunan gudang. Sebab dalam regulasi tak diizinkan adanya aktivitas gudang dalam kota.

ADVERTISEMENT

"Ada (satu) gudang dibangun sebelum ada Perda RTRW. Hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu mereka disuruh hentikan (pembangunan)," ungkapnya.

Gudang tersebut berada di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Padahal di dalam regulasi Perda RTRW tahun 2022, tidak boleh ada aktivitas gudang kecuali di Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Suppa, Pinrang.

"Gudang itu sementara membangun di Jalan Briptu Suherman," ucap Pahlevi.

Selain itu, Pahlevi mengungkap banyak warga yang mengalihfungsikan toko mereka sebagai gudang. Namun ia mengaku baru akan melakukan inventarisir.

"Iya, banyak yang nakal (izin toko tetapi jadi gudang). Besok kami akan mulai inventarisir toko yang berubah fungsi menjadi gudang," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Pinrang Muhadir mengaku sementara menunggu dibentuk tim penindakan bangunan gudang dalam kota. Dia mengaku tak bisa bergerak sebelum ada tim bersama yang dibentuk.

"Saya tidak ikuti wacananya. Belum ada surat dari perizinan, sebab kalau mau ada penutupan harus ada tim terpadu," jelasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads