"Pertimbangan yang bersangkutan kooperatif (alasan tidak menahan tersangka)," ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Kamis (15/6/2023).
Santiaji menjelaskan selama proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka, Baharuddin selalu hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga Baharuddin dinilai bisa diberikan kebijakan untuk tidak ditahan.
"Dalam artian selama ini tidak menyulitkan jalannya penyidikan," imbuhnya.
Dia juga mengaku ada pihak keluarga kades yang menjadi jaminan untuk memastikan yang bersangkutan tidak kabur atau menghilangkan barang bukti. Hanya saja, Santiaji tidak menyebutkan secara detail siapa yang memberikan jaminan.
"Iya (ada keluarga menjadi penjamin). Teknisnya koordinasi dengan Kasat Reskrim," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Baharuddin ditetapkan tersangka kasus korupsi ADD. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
"Perkara ini hasil gelar perkara di Polda Sulsel sudah dinaikkan status menjadi tersangka," ungkap Santiaji Kartasasmita saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Santiaji menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Perkara tersebut sudah masuk penyidikan tahap pertama.
"Korupsi ADD. Sudah masuk tahap penyidikan tahap 1," singkatnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pinrang, Abdullah Zuebair mengaku jumlah kerugian negara korupsi mencapai Rp 600 juta. Perhitungan jumlah kerugian ini yang sempat membuat penetapan tersangka menjadi lama.
"Perhitungan kerugian negara menurut penyidik kurang lebih Rp 600 juta. Mengapa itu lama penetapan tersangka karena menunggu perhitungan kerugian negara, setelah ada hasil perhitungan kerugian itu, mereka (polisi) baru menetapkan tersangka," jelas Abdullah.
(asm/sar)