2 Eks Dewas Diperiksa di Sidang Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar Hari Ini

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

2 Eks Dewas Diperiksa di Sidang Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar Hari Ini

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 15 Jun 2023 10:06 WIB
Makassar -

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar kembali bergulir hari ini. Jaksa penuntut umum mengagendakan pemeriksaan 3 saksi, 2 di antaranya merupakan mantan dewan pengawas (Dewas) PDAM Makassar.

"Saksinya ada tiga," ujar jaksa penuntut umum Mudazzir kepada detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (15/6/2023).

Sidang kasus PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar ini berlangsung di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar. Duduk di kursi terdakwa mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua mantan dewan pengawas yang akan diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing bernama Ibrahim Saleh yang menjabat pada 2017-2018 dan Azariah Harun yang menjabat pada tahun 2018-2019.

Satu saksi lainnya merupakan mantan Kabag Umum PDAM Makassar Nur Kamarul Zaman. Menurut jaksa, pemeriksaan ketiganya seputar SK wali kota yang menjadi dasar dikeluarkannya SK direksi untuk pembagian laba.

ADVERTISEMENT

"(Pemeriksaan saksi akan) menjelaskan proses terkait SK wali kota," kata Mudazzir.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada sidang Senin (12/6) lalu mengagendakan pemeriksaan 15 saksi dan 12 di antaranya hadir ke persidangan. Tiga saksi yang hadir hari ini merupakan tiga saksi yang tidak sempat memenuhi panggilan saksi pada sidang sebelumnya.

Untuk diketahui pula, kasus korupsi PDAM Makassar terbagi menjadi dua bagian. Kasus pertama menjerat mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi.

Haris dan Irawan yang saat ini sudah menjalani persidangan didakwa merugikan keuangan negara Rp 20 miliar atas penggunaan laba PDAM Makassar pada tahun 2016.

Kasus bagian kedua menjerat mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA serta mantan Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar berinisial TP serta Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar inisial AA.

Kasus bagian kedua ini masih berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Ketiga tersangka disebut juga menggunakan laba perusahaan pada 2018-2019 yang menyebabkan keuangan negara merugi Rp 19 miliar.

(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads