Masyarakat Tambrauw Tegaskan Tak Terlibat Deklarasi KNPB: Itu Oknum!

Masyarakat Tambrauw Tegaskan Tak Terlibat Deklarasi KNPB: Itu Oknum!

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 18:07 WIB
Masyarakat Tambrauw membantah mendukung deklarasi KNPB.
Foto: Masyarakat Tambrauw membantah mendukung deklarasi KNPB. (Juhra Nasir/detikcom)
Tambrauw -

Masyarakat di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya menegaskan deklarasi KNPB Tambrauw bukan atas keinginan masyarakat. Mereka menyebut hal itu dilakukan oleh segelintir oknum saja.

"Aksi kemarin itu Jumat (9/6) bukan murni keinginan kami masyarakat di sini, itu segelintir oknum dari luar saja. Kami dari pemuda dan mahasiswa tidak tahu yang terjadi," kata Ketua Pemuda/Pelajar, Mahasiswa Distrik Bamusbama, Maikel Yeblo di Kantor Distrik Bamusbama, Selasa (13/6/2023).

Maikel mengatakan insiden tersebut hanya kesalahpahaman. Hal ini disebutnya juga karena kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan sosialisasi terkait pemahaman-pemahaman yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai masyarakat kami siap dan kami tenang di kampung. Maka, pemerintah harus mendekatkan diri dengan masyarakat. Agar masyarakat tidak terpengaruhi dengan ajakan-ajakan dari luar," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Lemaga Adat Masyarakat (LMA) Abun, Kundrat Yeudi menambahkan acara pelantikan KNPB di wilayah Distrik Bamusbama, Tambrauw tidak dilakukan oleh masyarakat ataupun pemuda Tambrauw.

ADVERTISEMENT

"Secara pribadi dan mewakili suku besar Abun. Kami sama sekali tidak tahu dan kami tetap menjaga keamanan, ketertiban sehingga daerah kita tetap kondusif," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat TNI dan Polri membubarkan deklarasi dan pelantikan badan pengurus KNPB Tambrauw di Kampung Sarwom, Distrik Babusbama pada Jumat (9/6). Mereka diduga berencana menyebarkan paham separatisme.

"Tujuan mereka dilantik mereka berencana menyebarkan paham-paham separatis yang ingin keluar dari NKRI," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo, Minggu (11/6).

Saat pembubaran itu, polisi mengamankan 19 orang. Dari hasil pemeriksaan, 3 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka masing-masing UK, YY dan WY.

"UK selaku inisiator yang mengumpulkan masyarakat, mendoktrin dan juga mengajak masyarakat agar mau bergabung dengan kegiatan mereka," terangnya.

"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," tambah Bendot.

Bendot menegaskan tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," tutupnya.




(asm/nvl)

Hide Ads