Kemenkumham Sulsel Deteksi 1 Napi Terlibat Kasus Brankas Narkoba di UNM

Kemenkumham Sulsel Deteksi 1 Napi Terlibat Kasus Brankas Narkoba di UNM

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 16:45 WIB
Rilis di Kemenkumham Sulsel.
Foto: Rilis di Kemenkumham Sulsel. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara terkait kasus brankas narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang disebut dikendalikan narapidana. Kemenkumham sudah mendeteksi satu napi yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Beredar berita selama tiga hari ini bahwa ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi di berita itu mengendalikan peredaran narkoba inisialnya SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberty Sitinjak kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Liberty menyebut telah mengamankan warga binaannya tersebut dan menyita barang bukti berupa ponsel miliknya. Warga binaan dan barang bukti tersebut kemudian telah diserahkan ke penyidik Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dengan sinergitas melakukan tindakan langsung dengan mengambil orangnya dan menyita beberapa yang kami pandang perlu. Di antara yang kami sita adalah handphone, handphone itu langsung kami serahkan ke polisi dari Polda Dit Narkoba," kata Liberty.

Dia mengatakan warga binaan tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam kampus UNM Makassar setelah dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pengembangan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga kuat di dalam jaringan itu sehingga barang yang sudah kami amankan dibawa ke Polda," kata Liberty.

Sementara itu, Liberty juga menyebut terkait salah satu warga binaan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone yang disebut juga terlibat dalam kasus brankas narkoba di UNM. Namun sejauh ini pihaknya belum mendeteksi siapa orangnya.

"Sampai hari ini saya belum dapat konfirmasi dari Bone ya, saya baru mendapatkan konfirmasi soal ini, kalau Jeneponto sudah ada konfirmasi dengan Dir narkoba, kalau Bone belum dapat informasi valid," jelas Liberty.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengungkap ada dua jaringan di kasus brankas narkoba di UNM. Dia menyebut peredaran barang haram itu dikendalikan dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap lelaki SAH, mengetahui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6) malam.

Pengembangan kemudian terus dilakukan hingga diketahui SAH telah mengirim sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX. Irjen Setyo menyebut barang haram itu merupakan pesanan dari PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.

"Hasil pengembangan bahwa hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui telah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari lelaki PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone," ujarnya.

"Jadi ada dua jaringan pengendali narkoba ini yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," imbuhnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads