Bejat! Pria di Berau Perkosa Anak Kandung 2 Hari Sekali Selama 2 Bulan

Bejat! Pria di Berau Perkosa Anak Kandung 2 Hari Sekali Selama 2 Bulan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 17:05 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Berau -

Pria berinisial TS (46) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dua hari sekali sejak dua bulan terakhir.

"Iya pengakuan korban diperkosa 2 hari sekali, tapi dari tersangka mengakuinya hanya 5 kali," jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Selasa (13/6/2023).

Aksi TS itu terjadi pada periode April hingga Mei 2023 di pondok serta kebun pelaku yang berada di Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Terakhir TS memperkosa anaknya saat berkunjung ke rumah saudaranya pada akhir Mei lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di pertengahan jalan ke rumah saudara tersangka. Di situ tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban di kebun," tuturnya.

Dalam melancarkan setiap aksinya, TS mengancam anaknya menggunakan badik. Ancaman itu membuat korban terpaksa melayani hawa nafsu pelaku.

ADVERTISEMENT

"Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik," ungkap Suradi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada saudara TS usai pemerkosaan terakhir. Setelah itu saudara pelaku pun melaporkan perbuatan TS ke ibu kandung korban.

"Awalnya saudara tersangka yang melapor melalui hotline Polres, beberapa hari kemudian itu ibu korban datang ke Polres membuat laporan resmi pada 11 Juni 2023," terangnya.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap TS di kediamannya. Pelaku diamankan bersama barang bukti badik yang digunakan untuk mengancam korban.

Kepada polisi, TS mengaku pemerkosaan terjadi karena tersangka telah lama berpisah dengan istrinya sejak korban berusia 15 tahun. Setelah itu pelaku mulai suka dengan korban dan menganggap anak kandungnya sebagai kekasihnya.

"Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa, tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan pemerkosaan," paparnya.

Saat ini, TS telah ditahan di Polsek Pulau Derawan dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

"Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta," pungkasnya.




(ata/asm)

Hide Ads