Polisi menyetop penyelidikan kasus kematian siswa SMP Athirah Makassar Basman Nafa Yaskura (15) dengan alasan korban patut diduga sengaja melompat dari lantai 8 sekolah. Namun pihak keluarga mengklaim pihaknya belum menerima tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penghentian penyelidikan tersebut.
"Belum menerima (SP2HP) dari Polrestabes," ujar Ketua tim kuasa kukum Andi Arfan Sahabuddin kepada detikSulsel, Selasa (13/6/2023).
Andi Arfan mengatakan pihaknya sejauh ini baru menerima barang bukti terkait kematian korban. Andi Arfan mengaku mengambil sendiri barang bukti tersebut di Polrestabes Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau barang bukti saya sendiri yang datang menerima. Barang pribadi korban, tas, baju, kami sudah mengambil di Polrestabes," katanya.
Lebih lanjut Andi Arfan menilai kepolisian bisa saja masih mendalami kasus korban. Dia menyinggung penyidik sejauh ini belum membongkar motif korban melompat dari lantai 8 sekolah.
"Polrestabes baru melakukan press rilis, tapi kan belum ada juga SP2HP sampai saat ini. Bisa saja kemungkinan Polrestabes masih melakukan penyelidikan," kata Andi Arfan.
"Kalau Polrestabes bilang itu bunuh diri mungkin masih diselidiki motifnya. Pihak keluarga ingin ini agar diselidiki lebih dalam lagi ya mungkin melihat kejanggalan-kejanggalan pada korban," katanya lagi.
detikSulsel mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol terkait klaim keluarga korban belum menerima SP3. Dia mengatakan akan mengecek klaim keluarga korban tersebut.
"Saya cek," kata AKBP Ridwan dalam konfirmasi terpisah.
Polda Disebut Akan Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum keluarga Basman juga mendatangi Polda Sulsel pada Kamis (8/6). Andi Arfan mengatakan bahwa Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara khusus.
"Ke Polda yaitu ini untuk bagaimana rekonstruksi ulang atau gelar perkara khusus, biar ini terang benderang biar jelas begitu," ujar Andi Arfan Sahabuddin kepada detikSulsel, Jumat (9/6).
Menurut Arfan, pihak keluarga ke Polda Sulsel sebenarnya hanya untuk memasukkan laporan polisi secara resmi. Tapi pihak kepolisian justru mengarahkan agar langsung dilakukan gelar perkara khusus.
"Ini kan, rencananya mau buat LP karena selama ini kan belum ada LP resmi dari keluarga, jadi yang di Polrestabes itu temuan bukan LP. Hanya, pada saat itu (kemarin) di Polda diarahkan dulu ke situ gelar khusus," kata Arfan.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan Polrestabes Makassar sebenarnya juga belum menyetop kasus ini secara resmi.
"Jadi ini kan dihentikan sama Polrestabes, tetapi kan belum ada secara resmi. Hanya pak Kapolres pada saat itu buat rilis bahwa ini disetop. Tapi secara resmi belum ada keluar (SP2HP)," tuturnya.
Pihak keluarga mengatakan bahwa surat permohonan pengajuan gelar perkara khusus telah diterima. Namun pihaknya masih menunggu kabar dari Polda.
"Untuk suratnya sudah diterima, tunggu info balik dari Polda diterima atau ditolak. Kalau dijadwalkan belum,"ujarnya.
(hmw/ata)